Perjuangan Pekerja Digital: BPJS Kesehatan Dorong Kepastian Hukum Bagi Ojol

INDPORTAL.COM, PASURUAN – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, menegaskan pentingnya perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan kepastian hukum bagi para pekerja platform digital serta transportasi online, Kamis (18/9/2025)

Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber utama dalam diskusi bertema “Manfaat BPJS Kesehatan bagi Pekerja Platform Digital-Transonline” pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT FSPMI) 2025.

Acara ini turut dihadiri Sekjen DPP FSPMI Sabilar Rosyad, S.H., Ketua Umum PP SPDT FSPMI Drs. M. Syawal Harahap, Ketua DPW FSPMI Jawa Timur Pujianto, Sekretaris Umum PP SPDT FSPMI Indra Kurniawan.

Kemudian Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan dr. Dina Diana Permata beserta jajaran juga ikut hadir. Diskusi dimoderatori langsung oleh Syawal Harahap.

Dalam pemaparannya, Siruaya menilai SPDT FSPMI memiliki potensi besar untuk berkembang di era digitalisasi. Namun ia mengingatkan, digitalisasi tanpa kendali dapat mengikis rasa solidaritas pekerja.

“SPDT harus mampu meramu kepentingan individu pekerja menjadi kepentingan komunal yang diperjuangkan bersama,”Tegasnya.

Berita Terbaru  Zudarwansyah Tegaskan Komitmen: Infrastruktur Selatan Tanggamus Jadi Prioritas DPRD

Ia juga menekankan bahwa digitalisasi menjadi kunci dalam mencegah kecurangan (fraud) dalam pengelolaan JKN.

“Tahun 2024, beban jaminan JKN mencapai Rp170 triliun. Secara persentase fraud kecil, tapi secara nominal tetap besar. Karena itu digitalisasi sangat penting,”Jelasnya.

Selain itu, Siruaya juga meluruskan persepsi publik bahwa BPJS Kesehatan bukan penyedia layanan medis, melainkan penyelenggara jaminan. Pelayanan tetap dilakukan oleh fasilitas kesehatan (Faskes) mitra BPJS.

Terkait keberlanjutan program, ia menyoroti kontribusi segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang hingga kini masih surplus. Sementara itu, segmen lain diproyeksikan mencatat rasio klaim di atas 100% pada 2025.

“Meski begitu, ketahanan dana jaminan sosial masih aman hingga akhir 2025 berkat cadangan surplus tahun-tahun sebelumnya,”Tambahnya.

Untuk menunjukkan keberpihakan pada pekerja, Siruaya menegaskan pihaknya siap memberi teguran kepada faskes yang tidak memberikan hak peserta sesuai ketentuan.

“Saya marah besar kalau ada pekerja dianeh-anehkan oleh fasilitas kesehatan,”Ujarnya.

Berita Terbaru  Pulau Tabuan Diusulkan Jadi Kecamatan Khusus, Ini Respon Dari Sejumlah Tokoh Dan Politisi.

Kemudian secara khusus, ia juga mendorong perjuangan pengemudi ojek online (ojol) untuk mendapatkan status sebagai pekerja, bukan sekadar mitra.

“Kita harus dukung teman-teman ojol agar diakui sebagai pekerja, sehingga mendapat kepastian hukum dan hak jaminan sosial sebagaimana mestinya,”Serunya.

Di penghujung sesi, Siruaya membuka ruang komunikasi dengan serikat pekerja yang mempersilahkan untuk memberikan kritikan maupun masukan terhadap BPJS Kesehatan.

“Silakan sampaikan masukan dan kritik kepada saya agar Program JKN ke depan semakin baik,”Pungkasnya.

Dorongan Siruaya agar pekerja digital dan transportasi online mendapat kepastian hukum sejatinya menjadi alarm bagi pemerintah.

Hingga kini, status pekerja platform khususnya pengemudi ojol masih berada di wilayah abu-abu antara mitra dan pekerja.

Kondisi ini rawan menimbulkan ketidakadilan karena mereka menanggung beban kerja layaknya karyawan, namun tidak menikmati perlindungan penuh.

Momentum Rakernas SPDT FSPMI ini semestinya menjadi pemicu lahirnya regulasi yang lebih tegas, agar hak-hak pekerja digital tidak terus tertinggal di belakang laju pesatnya teknologi (**)

Berita Terbaru