Peresmian Parkir Siswa Tanpa SIM: Pejabat Diduga Legalkan Pelanggaran Di SMAN 1 Talang Padang

INDPORTAL.COM, TGM — Peresmian lahan parkir siswa oleh oknum camat bersama perwakilan Disdikbud Provinsi Lampung di SMAN 1 Talang Padang sontak memicu ledakan kemarahan publik, Selasa (11/11/2025)

Fasilitas itu dinilai bukan sekadar tidak tepat sasaran karena ditujukan bagi siswa yang belum layak berkendara, melainkan juga menjadi simbol bagaimana pejabat daerah secara gamblang melegalkan pelanggaran aturan lalu lintas di lingkungan pendidikan.

Ketua DPD PGK Tanggamus, Hendra, menjadi salah satu suara paling lantang mengkritisi tindakan tersebut. Ia menilai peristiwa itu memperlihatkan minimnya pemahaman, atau bahkan ketiadaan kepedulian, dari pihak sekolah dan pejabat pemerintah terhadap regulasi yang semestinya mereka tegakkan.

“Camat, kepala sekolah, dan Disdikbud Lampung mestinya menjadi contoh dalam penegakan aturan. Tapi tindakan mereka justru memberi sinyal bahwa pelanggaran dianggap hal biasa,” tegas Hendra.

Berita Terbaru  GPN Nilai Rehabilitasi Gedung DPRD Tanggamus Rp3,5 Miliar Sebagai Kejahatan Akuntabilitas

Ia menilai penyediaan lahan parkir bagi siswa yang belum memiliki SIM sebagai bentuk pembiaran fatal.

“Kalau siswa tidak punya SIM tapi tetap disediakan tempat parkir, itu sama saja menyuruh mereka membawa motor. Kalau begitu, kenapa tidak sekalian buka tempat khusus merokok di sekolah?”sindirnya tajam.

Hendra bahkan menilai persoalan ini bisa jauh lebih dalam daripada sekadar ketidaktahuan.

“Saya mencium aroma yang lebih serius mungkin juga transaksional. Gubernur Lampung seharusnya turun tangan. Bupati Tanggamus juga wajib mengevaluasi camat agar tidak mempermalukan daerah,”ujarnya menutup pernyataan.

Berita Terbaru