INDportal.com, Tanggamus – Inspektorat Kabupaten Tanggamus akan segera melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap kepala Pekon Ulu Semong terkait dengan pengelolaan alokasi dana desa yang diduga bermasalah. Sabtu (28/12/2024)
Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriansyah kepada awak media di ruang kerjanya pada hari Jum’at 27 Desember 2024.
Menurut Gustam Apriansyah, bahwa persoalan Pekon Ulu Semong terkait dengan informasi pengelolaan alokasi dana desanya yang diduga banyak bermasalah merupakan bukan hal yang baru.
Sebab kata Gustam, dugaan-dugaan tersebut sudah pernah dilaporkan oleh salah satu lembaga ke pihak kepolisian yaitu bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tanggamus.
Namun pada kesempatan itu, pihak Inspektorat sampai saat ini belum juga melaksanakan pemanggilan klarifikasi terhadap Kepala Pekon Ulu Semong tersebut.
“Karena waktu itu sudah dilaporkan oleh LIN ke pihak APH, dan pihak APH pun sudah melimpahkan ke pihak inspektorat berikut dengan 18 Pekon yang lainnya,”Kata Gustam
Gustam pun melanjutkan, bahwa kaitan dengan laporan itu, pihaknya belum sepenuhnya menelaah laporan yang dilimpahkan oleh Tipikor Polres Tanggamus soal temuan di Pekon Ulu Semong.
“Saya cuma ada dua tim, artinya kami punya keterbatasan waktu, apalagi pada bulan September kemarin seabrek 18 Pekon yang dilimpahkan oleh pihak Polres Tanggamus ke kami,”Ujarnya
Disinggung soal sistem pengawasan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat kaitan dengan penggunaan Dana Desa di Pekon Ulu Semong, Gustam pun menegaskan bahwa yang berhak melakukan monitoring dan evaluasi itu adalah pihak kecamatan setempat.
“Soal pengawasan, itu kan ada kewenangan dari pihak Kecamatan, dan seharusnya apapun bentuk hasilnya camat harus melaporkan ke inspektorat,”Tegas Gustam.
Kemudian masih kaitan dengan mekanisme pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Gustam pun menyebutkan bahwa selain audit umum ada lagi istilah Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT)
Sementara yang dimaksud Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan proses kegiatan atau hal lain yang tidak termasuk dalam audit keuangan dan audit operasional.
Dalam hal ini juga Audit Dengan Tujuan Tertentu itu dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis bukti secara sistematis yang bertujuan untuk memberikan jawaban atas laporan masyarakat terkait dengan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pejabat tertentu.
Adapun jenis Audit Dengan Tujuan Tertentu diantaranya adalah audit investigasi, audit ketaatan dan audit fraud.
“Begitulah mekanisme pengawasan kami, dan dengan sistem ini merupakan sudah perintah dari aturan yang harus kami laksanakan,”Ujar Gustam
Kaitan dengan Pekon Ulu Semong, Gustam pun berjanji akan segera menindaklanjuti informasi yang sudah disampaikan oleh pihak media dan akan disinkronkan dengan laporan yang sudah masuk ke inspektorat.
“Namun soal pekon ulu semong yang laporannya sudah dilimpahkan oleh pihak tipikor, tetap akan kami tindak lanjuti sebagai bahan laporan kami ke APH,”Jelasnya
Monitoring dan evaluasi Dana Desa yang merupakan tanggung jawab sejumlah pihak di tingkat daerah, masih sering mengalami berbagai kendala.
Baik keterbatasan sumber daya manusia maupun keterbatasan anggaran sudah menjadi alasan yang cukup klasik terkait dengan sistem pengawasan dana desa dari setiap tahun berjalan.
Pihak BHP contohnya, yang seharusnya berperan penting dalam melakukan pengawasan dan menentukan program pembangunan desa malah terkesan diam dan tidak bisa berbuat apa-apa.
Padahal melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan desa, anggota BHP yang memiliki fungsi legislasi seharusnya mempunyai peran penting untuk merumuskan program pembangunan desa serta anggarannya.
Sebagai catatan:
Dalam laporan masyarakat berdasarkan temuan SPJ TA. 2022 sampai dengan TA. 2024 Pekon Ulu Semong, sebanyak 13 item kegiatan yang diduga bermasalah termasuk pengadaan lampu penerang jalan. (Red)