INDPORTAL.COM,TGM – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus memperluas jangkauan program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Kamis (30/10/2025),
Tim BPJPH turun langsung ke Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, untuk melakukan pendataan pelaku UMKM penerima manfaat program tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP Nomor 42 Tahun 2024, yang mewajibkan setiap produk pangan, minuman, kosmetik, hingga obat tradisional memiliki sertifikat halal sebelum beredar di pasaran.
Petugas lapangan BPJPH, Ijal, mengatakan kegiatan di Cukuh Balak dilakukan untuk memastikan pelaku UMKM di pelosok daerah juga memperoleh akses sertifikasi halal tanpa biaya.
“Program ini bentuk keberpihakan negara kepada usaha kecil. Kami turun langsung agar pendataan lebih tepat sasaran dan semua pelaku usaha yang memenuhi syarat bisa difasilitasi,”ujar Ijal di Pekon Banjar Manis.
Menurutnya, proses sertifikasi halal melibatkan tiga unsur utama: BPJPH sebagai lembaga penyelenggara, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai auditor bahan dan proses produksi, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa halal sebagai dasar penerbitan sertifikat.
“Kami hanya melakukan verifikasi awal. Setelah audit LPH dan fatwa MUI keluar, baru sertifikat halal diterbitkan,”jelas Ijal.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga sejalan dengan kebijakan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang memberikan pembebasan biaya sertifikasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Harapan kami, dari desa-desa seperti Cukuh Balak akan lahir produk halal unggulan daerah yang bisa menembus ekspor. Sertifikat halal hanyalah awal dari proses panjang menuju ekonomi umat yang berdaya saing,”tutupnya optimistis.
Bagi pelaku usaha kecil, sertifikat halal bukan sekadar label keagamaan, tetapi juga instrumen penting untuk menembus pasar modern, ritel besar, hingga ekspor.
Solhan Zohiri, pengusaha makanan lokal di Cukuh Balak, menyebut program ini membantu meningkatkan nilai jual produk.
“Dulu kami terkendala biaya dan prosesnya rumit. Sekarang lebih mudah karena difasilitasi pemerintah,”kata Solhan.
Sementara Yeni, produsen makanan ringan, berharap program ini diikuti dengan dukungan permodalan dan pembinaan usaha.
“Sertifikasi halal penting, tapi kami juga butuh bimbingan usaha agar bisa berkembang,”ujarnya.
Secara nasional, BPJPH menargetkan 1 juta sertifikasi halal gratis bagi UMK pada 2025 melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Hingga pertengahan tahun ini, tercatat 9,6 juta produk di Indonesia telah bersertifikat halal, menjadikan Indonesia salah satu negara dengan sistem jaminan halal terbesar di dunia.
Di Provinsi Lampung, data BPJPH menunjukkan ada 225.852 produk yang telah memiliki sertifikat halal dengan total 145.213 sertifikat yang terbit.
Pemerintah Provinsi Lampung juga menandatangani komitmen bersama dengan BPJPH untuk mempercepat fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM daerah.
Khusus Kabupaten Tanggamus, Kemenag Lampung mencatat sekitar 4.865 produk UMKM telah diajukan melalui program SEHATI. Dari total 44 ribu kuota sertifikat halal gratis di Lampung, masih tersisa sekitar 18 ribu kuota yang belum dimanfaatkan.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan sertifikasi halal gratis bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional.
“Kami menargetkan 10 juta produk bersertifikat halal pada 2026. Program ini membuka peluang UMKM naik kelas dan memperkuat daya saing produk halal Indonesia di pasar global,”ujar Aqil Irham dalam keterangan resminya.
