INDPORTAL.COM,TGM – Masyarakat Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, mulai mempertanyakan sejauh mana proses pemeriksaan terhadap kinerja kepala pekon setempat yang saat ini ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Rabu (24/9/2025)
Menurut keterangan warga, M. Suknan (57), sejak tahun 2023 hingga tahap pertama tahun 2025, anggaran dana desa yang dikucurkan ke Pekon Suka Agung Barat tidak terlihat digunakan untuk pembangunan.
“Berdasarkan hitungan orang-orang dari kecamatan, kerugian negara selama periode tersebut sudah mencapai lebih dari Rp1 miliar,”Jelas Suknan
Lebih lanjut, Suknan menilai pola pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Tanggamus terkesan hanya formalitas. Dalam setiap kecamatan, inspektorat disebut hanya mengambil satu pekon sebagai sampel.
“Ini pemeriksaan cuma akal-akalan inspektorat saja. Kalau pekon yang dijadikan sampel itu bagus, maka pekon lain otomatis ikut dikatakan bagus, walaupun sebenarnya banyak masalah,”Ujarnya.
Ia juga menyinggung tindak lanjut terhadap laporan masyarakat maupun pihak kecamatan. Menurutnya, meskipun banyak ditemukan persoalan dan kesalahan fatal dalam pengelolaan dana desa, inspektorat kerap menggunakan istilah ditelaah. Ujung-ujungnya, pekon yang bermasalah tetap hanya dikategorikan melakukan kesalahan administrasi.
“Inspektorat hanya berusaha menutup-nutupi pekon tersebut, karena saya tahu persis sistem pemeriksaan inspektorat ini,”Tegasnya.
Suknan menambahkan, pembangunan Balai Pekon Suka Agung Barat yang dimulai sejak tahun 2022 hingga kini 2025 tak kunjung selesai.
“Ini sudah jelas-jelas jadi pertanyaan mendasar, dari tahun 2022 sampai saat ini belum selesai padahal anggarannya ratusan juta,”Pungkasnya.
Kasus dugaan penyimpangan dana desa di Pekon Suka Agung Barat seharusnya menjadi alarm keras bagi Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Lembaga ini dibentuk untuk mengawasi jalannya pemerintahan, bukan sekadar menjadi stempel formalitas atau tameng bagi aparatur pekon yang bermasalah.
Jika setiap laporan masyarakat hanya berujung dengan istilah “ditelaah” dan hasil akhirnya tetap dikategorikan sebatas “kesalahan administrasi”, maka inspektorat secara tidak langsung sedang melindungi praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara. Itu sama saja dengan membiarkan dugaan korupsi subur di desa, sementara rakyat menanggung akibatnya.
Inspektorat harus sadar, uang desa bukan mainan birokrasi. Itu adalah hak rakyat yang semestinya diwujudkan dalam pembangunan jalan, fasilitas umum, dan layanan masyarakat.
Bila miliaran rupiah diduga raib tanpa wujud nyata pembangunan, lalu pengawas hanya menutup mata, maka ini bukan lagi kelemahan, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Sudah saatnya inspektorat bekerja dengan transparan, membuka hasil audit ke publik, dan menyerahkan pekon yang terbukti melakukan penyimpangan kepada aparat penegak hukum.
Tanpa langkah tegas itu, inspektorat hanya akan dipandang sebagai lembaga tumpul yang ikut membiarkan rakyat terus tertindas oleh permainan anggaran desa. (Red)
