INDportal.com, Tanggamus – Proyek pembangunan gorong-gorong dan drainase yang berada di Ruas Jalan Raya Kuripan – Badak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, diduga telah menabrak aturan. Jum’at (25/10/24)
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu masyarakat setempat bahwa sejak proyek tersebut dikerjakan, selaku pihak pelaksana tidak melakukan standarisasi yaitu memasang plang nama proyek.
“Itu pekerjaan tidak ada papan informasi, di tambah pengguna jalan resah karena jalannya jadi licin,”Ujar masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.
Padahal setiap proyek pembangunan yang sumber dananya di biayai oleh APBN ataupun APBD, maka wajib hukumnya untuk memasang papan informasi.
Sebab transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan oleh pemerintah dalam melaksanakan program kerjanya.
Saat tim INDportal.com menanyakan persoalan tersebut kepada pihak pekerja dilapangan, mereka pun menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan proyek PUPR Provinsi Lampung.
Kemudian tim pun menanyakan orang yang bertanggung jawab dalam pekerjaan tersebut, ironinya mereka tidak mengetahui sama sekali.
“Kami tidak mengetahui siapa pelaksana pekerjaannya, yang pasti ini proyek provinsi,”Jelas salah satu dari pihak pekerja.
Bahkan berdasarkan pantauan tim INDportal.com, selain pihak pelaksana tidak ditemukan di lokasi, pihak konsultan selaku pengawas proyek juga tidak berada di lokasi.
Sementara tugas konsultan baik konsultan perencanaan maupun konsultan pengawas, sama-sama memiliki tugas penting dalam pengerjaan proyek tersebut.
Sebab, dengan adanya pihak konsultan, setiap pengerjaan proyek tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat atau spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan itu sendiri.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. (Red)