Pelayanan Administrasi Kantor ATR/BPN Kota Bekasi Diduga Persulit Masyarakat, Kurnain: Kita Akan Lapor!

INDPORTAL.COM, TANGGAMUS – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Tanggamus Kurnain ikut soroti sistem pelayanan administrasi kantor ATR/BPN Kota Bekasi yang diduga lakukan tindakan diskriminasi terhadap masyarakat. Minggu (23/3/2025)

Selain pihak ATR/BPN Kota Bekasi, Kurnain juga menyayangkan tindakan tidak profesional seorang Notaris/PPAT Kota Bekasi inisial MR yang sebelumnya diberikan kepercayaan untuk membuat akta otentik terkait hak atas tanah milik kliennya Arif Kurniawan.

Arif Kurniawan merupakan kakak kandung Adi Putra Amril, S.H., yang merupakan ahli waris almarhum Hi. Amril Darusamin yang memiliki dua bidang tanah waris di kelurahan Kota Baru Kecamatan Bekasi Barat.

Melalui Arif Kurniawan, keluarga almarhum Hi. Amril Darusamin menunjuk pihak MR sebagai Notaris/PPAT Kota Bekasi untuk mempercepat pengurusan balik nama sertifikat dua bidang tanah peninggalan almarhum orang tuanya tersebut.

Namun sejak dipercaya untuk mengurus kelengkapan dokumen buat kepentingan balik nama sertifikat tanah milik kliennya, pihak MR selaku notaris dan pejabat pembuat akta tanah dinilai tidak profesional.

Berita Terbaru  Ada apa dengan Polsek Teluknaga, kuat dugaan Main Mata Dengan Pengusaha BBM Ilegal

Selain itu, pihak kepala ATR/BPN Kota Bekasi beserta Humas nya diduga bersikap diskriminasi terhadap Adi Putra Amril, S.H., ahli waris almarhum Hi. Amril Darusamin yang saat itu ingin melakukan pengurusan balik nama sertifikat tanah milik keluarganya secara mandiri.

Sementara Adi Putra Amril, S.H., merupakan salah satu Kader Partai Nasdem Kabupaten Tanggamus yang saat ini ditunjuk oleh DPD sebagai Ketua Badan Advokasi Hukum di Partai tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Tanggamus Kurnain dengan tegas ingin melaporkan pihak Notaris/PPAT inisial MR dan Pegawai Kantor ATR/BPN Kota Bekasi ke pihak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Komisi II DPR RI.

Sebab menurut Kurnain, tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh seorang Notaris/PPAT inisial MR tersebut merupakan sebuah pelanggaran kode etik dan dapat merugikan pihak kliennya

“Tindakan MR sudah merugikan pihak keluarga Almarhum Hi. Amril Darusamin, apa lagi kliennya sudah mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah,”Ujar Kurnain

Berita Terbaru  Cukuh Balak Diterjang Banjir, Rumah di Limau Hancur Diterjang Tanah Longsor

Dikatakan oleh Kurnain, pemerintah melalui Menteri ATR/BPN telah melakukan reformasi birokrasi guna meningkatkan pelayanan publik bidang pengurusan sertifikat tanah.

Selain itu pihak Menteri ATR/BPN juga melakukan terobosan baru berupa program digitalisasi sertifikat pertanahan. Sehingga pengurusan balik nama sertifikat tanah dapat diselesaikan selama 14 hari kerja.

“Pihak Notaris/PPAT sudah bekerjasama dengan ATR/BPN sesuai wilayah kerjanya, artinya proses balik nama sertifikat tanah tersebut seharusnya di permudah,”Kata Kurnain

Kemudian Kurnain juga meminta agar pihak komisi II DPR RI dan Menteri ATR/BPN RI dapat mengevaluasi kinerja pegawai kantor ATR/BPN Kota Bekasi yang diduga telah mempersulit masyarakat untuk mengurus soal pertanahan.

“Kebetulan Ketua Komisi II DPR RI dari Partai NasDem yaitu M. Rifqinizamy Karsayuda, dan berita yang menyangkut Adi Putra Amril Darusamin sudah saya forward ke nomor WhatsApp beliau,”Tutupnya. (*)

Berita Terbaru