PBI JKN Ribuan Warga Tanggamus Tak Aktif, Prosedur Ambigu Dan Jalur Mandiri Langsung Aktif Jadi Sorotan

INDPORTAL.COM, TGM — Ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Tanggamus tercatat tidak aktif, termasuk salah satu anggota keluarga warga Kecamatan Kelumbayan yang tengah sakit dan membutuhkan perawatan di Bandar Lampung, Rabu (7/1/2026)

Keluarga pasien mengaku, saat akan dirawat, status PBI-JKN pasien tidak aktif. Karena kondisi darurat, mereka akhirnya mendaftarkan BPJS Kesehatan mandiri agar pasien bisa langsung memperoleh layanan.

Namun, keluarga pasien menemukan kejanggalan, ada dua jalur pendaftaran. Jalur resmi mensyaratkan masa tunggu 14 hari kerja, sementara jalur lain disebut dapat membuat kepesertaan langsung aktif pada hari yang sama.

“Karena kondisinya darurat, akhirnya kami ambil yang bisa langsung aktif,” ujar salah satu anggota keluarga pasien melalui grup WhatsApp Presidium Penyambutan Kabupaten Cukuh Bandakh Lima.

Berita Terbaru  Bupati Tanggamus Tersandera Titipan, Reformasi Birokrasi Hanya Pepesan Kosong

Sebelumnya, keluarga pasien sempat meminta arahan ke Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, namun diarahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, yang menyatakan kuota PBI-JKN habis.

Kasus ini menyoroti persoalan lebih luas. Ketika PBI-JKN nonaktif, warga miskin sering diarahkan mendaftar BPJS Mandiri, padahal opsi resmi seharusnya reaktivasi PBI melalui pemerintah daerah.

Secara aturan, kepesertaan mandiri baru aktif setelah 14 hari kerja, kecuali kondisi tertentu yang diatur ketat. Praktik kepesertaan langsung aktif menimbulkan dugaan penyimpangan prosedur, mulai dari maladministrasi hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.

Praktik ini menempatkan warga miskin pada posisi rentan, harus menunggu proses administrasi yang berlarut atau mengeluarkan biaya tambahan demi keselamatan pasien.

Berita Terbaru  Hindari Sepeda Motor, Truk Pembawa 560 Tabung Elpiji Masuk Jurang Di Limau

Kesimpulannya, tidak aktifnya PBI-JKN bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hak dasar warga miskin atas layanan kesehatan. Praktik “dua jalur” pendaftaran BPJS Mandiri menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh, menutup celah prosedural, dan memastikan hak warga terlindungi.

Hingga berita ini ditulis, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus dan BPJS Kesehatan belum memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pendaftaran dua jalur maupun langkah perlindungan bagi warga miskin yang kepesertaan PBI-JKN nya tidak aktif.

Berita Terbaru