INDportal.com, Tanggamus – Terkait dengan pasal diskriminasi di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017, Ketua Paguyuban Sound Sistem Tanggamus (PSST), Munzairi, DKK, akan segera berkirim surat kepada PJ Bupati serta Ketua DPRD Kabupaten setempat. Rabu (13/6/2024)
Hal tersebut disampaikannya kepada INDportal.com, melalui sambungan komunikasi WhatsApp pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2024 pukul 13.00. Wib, setelah 4 hari menggelar audiens dengan pihak Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus.
“Terkait dengan pasal diskriminasi didalam Perda tersebut, Sesuai dengan arahan komisi IV, bahwa kami akan segera berkirim surat permohonan kepada Pemkab Tanggamus dan juga anggota DPRD,”Kata Munzairi
Selain berkirim surat, pihaknya juga akan mengagendakan untuk melakukan audiensi dengan PJ Bupati Kabupaten Tanggamus, agar persoalan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tersebut segera di tinjau ulang atau di batalkan.
“Jangan sampai gara-gara Perda tersebut, masyarakat menjadi terkekang, sementara mereka sebagai Pemerintah Daerah, bebas untuk menggelar acara hiburan sampai malam,”Jelas Munzairi
Munzairi pun berharap, kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus, maupun Anggota DPRD, agar segera merealisasikan perubahan Perda Nomor 5 tahun 2017 yang dianggap ada unsur ketimpangan.
“Harapan kami, selaku pegiat seni dan budaya, agar Pemkab Tanggamus segera melakukan perubahan terkait Perda diskriminasi yang merugikan kalangan masyarakat terutama untuk UMKM,”harapannya
Kemudian Munzairi juga menegaskan, bahwa pihaknya beserta masyarakat akan terus mendesak pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus serta Anggota DPRD, agar persoalan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2017, segera di selesaikan.
“Kalau permohonan kami sebagai masyarakat di abaikan, maka kami akan mengadakan demo besar-besaran,”Tegasnya. (Red)