INDPORTAL.COM,TGM — Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang kembali mendapat sorotan. Satu-satunya RSUD plat merah di Kabupaten Tanggamus tesebut diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan aturan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) terkait privasi pasien, Minggu (1/2/2026)
Sa’adah (75), pasien lanjut usia, dirawat di Ruang Penyakit Dalam (RPD) 1 yang menampung pasien laki-laki dan perempuan sekaligus. Kondisi ini menimbulkan ketidaknyamanan serta potensi pelanggaran etika perawatan.
Yuherlan, salah satu keluarga pasien, menceritakan, Sabtu (31/1/2026), neneknya dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) karena sakit. Setelah diperiksa, dokter menyarankan rawat inap di RPD 1.
“Awalnya hanya ada satu pasien perempuan dan satu laki-laki. Malamnya, ruangan kedatangan dua pasien laki-laki tambahan,” ujarnya
Yuherlan menekankan bahwa aturan KRIS dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mewajibkan rumah sakit menempatkan pasien berdasarkan jenis kelamin dan penyakit, bukan lagi sistem kelas lama.
Perpres ini juga mengatur 12 kriteria fasilitas, mulai dari bahan bangunan, ventilasi, pencahayaan, tempat tidur, tirai, kamar mandi dalam, outlet oksigen, hingga kepadatan dan pembagian ruang.
“KRIS wajib diterapkan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025,” tambah Yuherlan.
Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Theresia Hutabarat, tidak berada di tempat saat dikonfirmasi. Beberapa petugas menyebutkan bahwa dr. Theresia bersama sejumlah staf sedang dinas luar kota.
Pantauan media, Sa’adah masih dirawat di RPD 1 bersama satu pasien perempuan dan tiga pasien laki-laki lainnya. Kondisi ruangan dinilai kurang terawat: wastafel rusak, kamar mandi mampet tanpa kunci, dan sejumlah hewan peliharaan berkeliaran di ruang pasien. (*)


