Pabrik Kouji Garmen, Diduga Telah Kangkangi UU Cipta Kerja Serta Abaikan Hak Karyawan.

INDportal.com, Tanggerang – Karyawan pabrik Kouji Garmen, yang ada di Kecamatan Kelapa dua Tangerang, keluhkan jam kerja melampaui batas, atau tidak sesuai dengan aturan UU yang berlaku. Selasa (14/5/2024)

Selain jam kerja karyawan melampaui batas, perusahaan pabrik garmen yang bertuliskan Kouji Konveksi tersebut juga diduga tidak memiliki perizinan usaha alias ilegal.

Berdasarkan peraturan pemerintah, bahwa setiap perusahaan yang sudah memperkerjakan karyawan, harus sesuai dengan waktu jam kerja yang sudah ditentukan.

Sementara kalau pun ada tambahan waktu bagi karyawan didalam pekerjaan tersebut, menurut peraturan pemerintah, pihak perusahaan harus menghitungnya sebagai lembur dan itupun tidak boleh lebih dari 4 jam kerja.

Merujuk kepada UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, kalaupun itu dilakukan oleh perusahaan, maka perusahaan tersebut diduga sudah melanggar aturan dan hak karyawan.

Berita Terbaru  Kepala Pekon, Pekon Doh, Hari Ini Bagikan BLT-DD Untuk Warga Penyandang Disabilitas.

Kepada INDportal.com, salah satu karyawan yang bekerja di pabrik Kouji Konveksi tersebut mengatakan, bahwa pihak karyawan dipekerjakan sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami bekerja mulai dari pukul 8.00. Wib, dan baru pulang pukul 18.00. Wib, dan terkadang sampai pukul 21.00. Wib, tanpa di hitung lembur dengan alasan tidak mencapai target,”Kata karyawan yang tidak mau disebutkan namanya.

Selanjutnya, karyawan tersebut menjelaskan, bahwa mereka sebagai karyawan yang bekerja di pabrik garmen tersebut, di perlakukan layaknya sebagai budak dan gaji pun hanya sebesar Rp130.000.00., perhari dengan pulang sampai pukul 21.00. Wib.

“Mereka pihak perusahaan saat menyuruh kami bekerja, semaunya saja tanpa ngikutin aturan pemerintah,”Jelasnya

Berita Terbaru  SPBU yang ada di Jatiuwung dengan nomor 34.151.28, diduga sarang mafia solar Subsidi

Kemudian, saat tim INDportal.com mengkonfirmasi pihak pimpinan perusahaan, mereka pun tidak dapat memberikan klarifikasi, dengan alasan pihak perusahaan tersebut akan mengutus kuasa hukum.

“Nanti akan ada pihak kuasa hukum yang akan memberikan klarifikasi, mohon tunggu satu atau dua hari ini,”Ujarnya (Red)

Berita Terbaru