INDPORTAL.COM,TGM – Pengadilan Negeri Kota Agung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Muslim, Kepala Pekon Tegi Neneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, dalam kasus tindak pidana pencabulan.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, dan baru terekspos publik pada Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Selain hukuman badan, Muslim juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan tambahan.
Perkara ini menyedot perhatian masyarakat luas, lantaran melibatkan seorang kepala pekon, tokoh yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi warganya.
Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para aparatur pekon lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang dipercayakan rakyat.
Di sisi lain, korban berinisial NR menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan tersebut. Saat dihubungi tim media, NR mengungkapkan ketidakpuasannya, meski ia memilih untuk tidak menempuh upaya hukum lanjutan.
“Saya sangat tidak puas, tapi ya bagaimana lagi, itu sudah keputusan. Saya tidak menyatakan banding, tapi yang pasti Muslim sudah menjadi narapidana,”Ujar NR.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga korban maupun Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengenai status jabatan terdakwa pasca putusan. (Red)