INDportal.com, Tanggamus – Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus, Dwi Diana Sukma Sari, S.P.T., diduga tidak netral dalam Pilkada 2024 dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Minggu (25/8/2024)
Hal tersebut dilihat dari sikapnya yang telah memposting photo Calon Bupati Petahana Dewi Handayani dengan calon wakilnya Ammar Siradjuddin di salah satu group WhatsApp “Petani Maju Mandiri Modern Kotaagung.
Nama kontak WA @allahummabarik tersebut dengan bebasnya mengeshare photo Calon Petahana Dewi Handayani dan calon wakilnya dengan narasi, “Fix ini Balon Bupati Tanggamus dan wakilnya Dokter Ammar”.
Selain menulis narasi, nama kontak WA @Allahummabarik yang diduga milik Dwi Diana Sukma Sari tersebut memberikan simbol dengan caption jempol.
Menurut saksi yang juga salah satu anggota group WhatsApp Petani Maju Mandiri Modern Kotaagung, KD ia mengatakan bahwa Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Kotaagung tersebut, terang-terangan memposting Calon Bupati Petahana.
“Saya lihat di group orang tersebut terang-terangan memposting photo nya Dewi Handayani dengan Calon wakilnya,”Kata KD
Sementara itu, menurut bunyi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 8 serta pasal 9 ayat 1 dan 2 bahwa ASN melaksanakan kebijakan pimpinan Instansi Pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan Intervensi semua golongan dan partai politik.
Para ASN juga diimbau tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapa pun, ASN yang tidak netral dinilai tidak profesional.
Kemudian berdasarkan Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2024, berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol atau atribut partai masuk dalam pelanggaran disiplin ASN, poin 7 redaksi yang digunakan adalah memposting alias mengunggah. (Red)