MK Putuskan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Pesisir Barat Dedi – Topani Tetap Akan Dilantik.

INDPORTAL.COM, Jakarta – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara No. 38 PHPU.BUP/XXIII/2025 Sengketa Hasil Pemilukada Kabupaten Pesisir Barat dinyatakan sudah final. Rabu (5/2/2025)

Sementara dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pemohon yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Septi Agusnaeni – Abdul Rochim.

Kemudian dalam sidang MK yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 4 Pebruari 2025 tersebut, bahwa MK juga memutuskan pihak tergugat yaitu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat terpilih tetap akan dilantik pada masa jabatan 2025 – 2030.

Tim kuasa hukum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat terpilih yang diwakili oleh Alpi Zabadi, S.H.MH., mengatakan bahwa perkara PHPU Pilkada Pesisir Barat tahun 2024 dinyatakan sudah selesai.

Berita Terbaru  LaNyalla Mahmud Mattalitti, Apresiasi Pidato Pertamanya Prabowo Subianto Di KPU RI.

“Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat terpilih Dedi – Topani tinggal menunggu proses pelantikan secara besama dengan kepala daerah terpilih di seluruh Indonesia yg akan dilaksanakan di jakarta pada 20 Februari 2025 ,”Kata Alpi Zabadi

Dengan adanya putusan MK tersebut, Alpi Zabadi juga berharap agar masyarakat Kabupaten Pesisir Barat dapat menerima dan bersatu kembali untuk mendukung Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Saya berharap tidak ada lagi kubu 01, 02 dan 03, semua harus bersatu mendukung Bupati dan Wakil Bupati terpilih Dedi – Topani,”Begitu Harapannya

Alpi Zabadi juga menambahkan, bahwa dengan terpilihnya Dedi – Topani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat, ia berkeyakinan Kabupaten Pesisir Barat akan lebih maju.

Berita Terbaru  Pencarian Korban Tertimbun Longsor Di Kecamatan Ulu Belu, Akhirnya Membuahkan Hasil.

“Kalau Kabupaten nya maju, otomatis masyarakatnya sejahtera,”Ujarnya. (*)

Berita Terbaru