Mencabuli Anak Bawah Umur, Bujang Tua Asal Kecamatan Sumberejo Di Tangkap Polisi.

INDportal.com,Tanggamus – Seorang Kakek inisial BN (66) pekerjaan petani, Warga Kecamatan Sumberejo, di tangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus, atas dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur. Sabtu (1/6/2024)

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan ayah korban, SR (48) yang juga warga Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus, pada tanggal 21 Mei 2024.

Berdasarkan penelusuran awak media melalui Humas Polres Tanggamus, tersangka BN (66) di tangkap oleh Polisi bagian PPA, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 9.00. Wib di Rumah kediamannya.

Awal mula kejadian, pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024, sekitar pukul 12.00. Wib, korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar tersebut, sedang bermain di depan rumah tersangka BN.

Dan kemudian tersangka BN yang masih berstatus bujangan tersebut langsung mendekati korban dengan di iming-imingi korban pakai uang.

Setelah korban berhasil di perdaya oleh tersangka BN, maka terjadilah peristiwa persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh BN.

Sementara awal mula kejadian tersebut terungkap, bermula korban bercerita kepada kedua orang gurunya di sekolahan, dan kemudian kedua orang gurunya itu langsung melaporkannya ke keluarga korban.

Saat ini tersangka beserta barang bukti, diamankan di Mapolres Tanggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku BN disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Tersangka pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Muhdor)

Berita Terbaru