INDportal.com, Tanggamus – Beredarnya informasi peristiwa kasus pembunuhan di Kantor Pekon Gisting Atas, yang melibatkan dua orang warga karena persoalan tanah, menjadi sorotan seorang Praktisi Hukum. Kamis (8/8/2024)
Pasalnya, saat peroses Mediasi berlangsung, kedua belah pihak yaitu Eddy Gunawan dan SP (67) telah di hadiri oleh Kepala Pekon, Camat, babinkamtibmas, Babinsa di Pekon setempat, serta anak pelaku.
Namun saat peroses mediasi tidak menemukan kesepakatan, pelaku SP tiba-tiba langsung menusukkan pisau garpu yang diselipkan ke arah perut sebelah kanan korban.
Atas peristiwa itu, Korban Eddy Gunawan mengalami luka tusuk diperut sebelah kanan dan korban dinyatakan meninggal dunia di RS Panti Secanti Gisting.
Menurut Praktisi Hukum kelahiran Kecamatan Cukuh Balak, Moehammad Ali, S.H.M.H., ia berpendapat bahwa berdasarkan cerita kronologis peristiwa, menunjukkan betapa lemahnya sistem pengamanan yang dilakukan oleh aparat setempat.
“Seharusnya pihak Kepala Pekon maupun instansi terkait yang hadir pada saat itu, dapat menyeterilkan lokasi terlebih dahulu, apalagi ini penyelesaian sengeketa melalui non litigasi,”Ujar M. Ali kepada redaksi INDportal.com
Kalau dilihat dari perspektif hukum pidana, M. Ali pun menilai bahwa ada faktor kesengajaan oleh pihak pelaku didalam peristiwa penusukan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Kalau dilihat dari lokasi, seharusnya disana tidak terjadi pembunuhan, sebab ada aparat yang menghadiri,”Jelas Ali
Moehammad Ali pun mengatakan, terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang ditempuh melalui jalur non litigasi itu dilaksanakan, para pihak harus membuat aturan terlebih dahulu.
“Saya sangat menyayangkan hal ini sampai terjadi, karena saya nilai mereka pihak terkait sangat teledor dalam melaksanakannya,”Kata M. Ali
Selain itu juga, didalam penerapan pasal 351 terhadapa perkara penusukan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, Moehammad Ali juga menganggap bahwa pihak penyidik telah melakukan kekeliruan.
“Pada faktanya pelaku penusukan itu di identifikasi menggunakan pisau jenis garpu yang notabenenya dipergunakan buat keperluan dapur, tapi ini dibawa bawa dalam peroses mediasi,”Ujarnya
Kemudian M. Ali juga menegaskan, saat peristiwa penusukan tersebut terjadi, pihak pelaku sebelumnya tidak pernah melakukan pemukulan sehingga kuat dugaan pelaku sudah merencanakan pembunuhan.
“Menurut hemat saya dalam perkara itu penyidik lebih tepat menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana”, Tegasnya (Red)