INDPORTAL.COM, Tangerang – Dalam rangka untuk mengaktifkan kembali fungsi pengawasan distribusi bahan bakar minyak dan gas, LIPBB-MIGAS Provinsi Banten surati dua Polda dan jajarannya secara bersamaan. Rabu (9/4/2025)
Langkah tersebut sebagai komitmen LIPBB-MIGAS untuk terlibat langsung dalam pengawasan terhadap maraknya pelaku pengoplos gas elpiji subsidi 3 kg ke gas non subsidi ukuran 5, 12 hingga 50 kg.
Menurut Ketua LIPBB-MIGAS Provinsi Banten, Jayadi yang didampingi oleh Kabidkum LIPBB-MIGAS Antoni P. Silaban, S.H., ia mengatakan bahwa pihaknya ingin lakukan sinergi dengan Polda Metro Jaya dan Polda Banten terkait pengawasan distribusi gas elpiji di warung eceran.
“Praktek oplosan atau suntik gas elpiji subsidi bukan hanya melanggar hukum tapi dapat merugikan konsumen,”Kata Jayadi
Jayadi juga meminta kepada pihak kepolisian yaitu Polda Banten dan Polda Metro Jaya berikut jajarannya, agar bergerak cepat kala menerima aduan, keluhan maupun laporan dari masyarakat.
“Praktik curang dalam distribusi gas elpiji subsidi menjadi salah satu penyebab terjadinya kelangkaan, dan dapat merugikan keuangan negara,”Ujarnya
Dengan adanya pengaktifan kembali LIPBB-MIGAS sebagai fungsi pengawasan dapat menjamin pendistribusian gas elpiji tepat sasaran. (Dawiri)