INDPORTAL.BALAM – Organisasi Laskar Lampung melaporkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mesuji ke Polda Lampung atas pernyataannya yang menyebut “di Lampung tidak ada tanah adat”. Selasa (21/10/2025)
Langkah hukum tersebut diambil setelah pernyataan itu dinilai melukai perasaan dan martabat masyarakat adat di Provinsi Lampung.
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, menyampaikan apresiasi kepada Polda Lampung yang telah menerima laporan tersebut. Ia menilai, ucapan pejabat publik itu tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
“Pernyataan seperti itu dapat memicu keresahan dan dianggap merendahkan keberadaan masyarakat adat yang memiliki sejarah panjang serta diakui secara konstitusional,”Ujar Panji dalam keterangannya di Bandar Lampung.
Menurut Panji, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian karena menyinggung eksistensi suatu golongan masyarakat. Ia menilai, hal itu berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laskar Lampung meminta Polda Lampung segera memanggil pejabat yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan menindaklanjuti laporan secara profesional.
“Kami percaya Polda Lampung akan menangani perkara ini secara transparan dan berkeadilan. Ucapan pejabat publik seharusnya mencerminkan penghormatan terhadap keberagaman masyarakat,”Kata Panji.
Ia menambahkan, keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui oleh konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Menutup pernyataannya, Panji mengimbau seluruh masyarakat Lampung agar tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan tidak terprovokasi oleh isu yang berkembang.
“Percayakan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,”Ujarnya menegaskan. (**)


