Laporan FK-IMT Soal Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Belum Berujung Kepastian

INDPORTAL.COM,TGM – Laporan pengaduan yang disampaikan Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT) Muhammad Ali, S.H., M.H., kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas, Kamis (15/1/2026)

Pengaduan tersebut berkaitan dengan penilaian FK-IMT terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus dalam menangani perkara dugaan korupsi perjalanan dinas Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021.

Muhammad Ali mengatakan, pihaknya telah menempuh mekanisme pengawasan internal dengan melaporkan persoalan tersebut melalui sistem e-Prowas Kejaksaan Agung. Namun hingga kini, laporan tersebut disebut tidak dapat lagi ditelusuri tanpa adanya penjelasan resmi.

“Kami berharap ada klarifikasi terbuka dari Kejaksaan Agung. Ketika laporan masyarakat tidak dapat diakses, tentu menimbulkan pertanyaan di tengah publik,” kata Ali

Berita Terbaru  Program Pembagian Alat Masak Berbasis Listrik (AML) Atau Rice Cooker Disalahgunakan Oknum Caleg Untuk Alat Kampanye

Ali menuturkan, perkara dugaan penggelembungan (mark up) dan/atau perjalanan dinas fiktif tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh sejumlah lembaga sejak 2023. Penanganannya berada di bawah kewenangan Kejati Lampung dan Kejari Tanggamus. Namun hingga memasuki tahun 2026, proses hukum perkara tersebut dinilai belum memberikan kepastian.

Menurut FK-IMT, kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat, terutama karena perkara tersebut menyangkut penggunaan keuangan negara.

“Ini bukan sekadar soal lamanya proses, tetapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” ujar Ali.

FK-IMT menyatakan akan mempertimbangkan langkah penyampaian aspirasi secara terbuka apabila dalam waktu dekat belum ada kejelasan tindak lanjut dari Kejaksaan Agung.

“Kami ingin penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara terbuka. Penyampaian aspirasi secara damai merupakan hak konstitusional warga negara,” kata Ali.

Berita Terbaru  Tim Gabungan TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia

Pandangan serupa disampaikan Ketua Front Rakyat Revolusioner Anti Korupsi (FRRAK), Duel Syamson Sambarnyawa, S.H., M.H. Ia menilai penanganan laporan masyarakat oleh aparat penegak hukum harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

“Jika terdapat kendala dalam penanganan laporan, seharusnya disampaikan secara resmi agar tidak menimbulkan spekulasi dan persepsi negatif di masyarakat,” ujar Duel.

Menurutnya, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi maupun mengambil alih penanganan perkara apabila dinilai belum berjalan optimal di tingkat daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kejaksaan Tinggi Lampung, maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Berita Terbaru