Langgar Aturan BKN, Bupati Tanggamus Dinilai Lecehkan Reformasi Birokrasi

INDPORTAL.COM, TGM – Polemik penunjukan Muhammad Khalid Bin Mahmud Abdul Gani, eks narapidana kasus korupsi Bimtek Internet Desa, sebagai Tenaga Ahli (TA) Bupati Tanggamus Hi. Moh. Saleh Asnawi terus menuai sorotan publik, Kamis (2/10/2025).

Meski Sekda Suaidi dan Bupati membantah adanya pengangkatan resmi, publik menilai sikap Bupati yang tetap membela dan memberi ruang bagi Khalid baik sebagai tenaga ahli maupun asistensi kepala daerah kini justru mempertebal kekecewaan.

Ketua Solidaritas Pers Indonesia (SPI) DPD Tanggamus, Idham Khalid, menegaskan bahwa kehadiran figur bermasalah dalam lingkaran kekuasaan hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

“Yang saya khawatirkan, kebijakan ini berpotensi memicu pembangkangan masyarakat, yang pada akhirnya menimbulkan kegaduhan dalam roda pemerintahan H. Saleh Asnawi,”Ujarnya.

Idham juga menekankan bahwa persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari aspek hukum. Sejak Februari 2025, pemerintah pusat melalui kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara tegas melarang kepala daerah mengangkat staf khusus, tenaga ahli, maupun asistensi.

Berita Terbaru  Tuntut buka Kotak suara pemilu 2024 dan Lakukan Hitung ulang, Warga sempat memblokade Jalan di muratara

“Larangan ini dikeluarkan demi efisiensi anggaran serta fokus pengangkatan PPPK. Dengan demikian, kepala daerah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk mengangkat asistensi di luar struktur resmi birokrasi,”Tegas Idham.

Selain itu, publik mulai mempertanyakan sumber anggaran yang digunakan untuk membiayai keberadaan tenaga ahli maupun asistensi tersebut. Jika benar ada alokasi dana, maka patut ditelusuri dari pos mana anggaran itu diambil, mengingat aturan hukum sudah tidak lagi memperbolehkan pengangkatan tenaga ahli.

“Jangan sampai ada pemborosan atau penyalahgunaan APBD hanya untuk membiayai figur bermasalah,”Tambah Idham.

Di sisi lain, sumber lain menyebut Khalid disebut-sebut memiliki backing dari salah satu politisi nasional, sehingga dirinya leluasa masuk ke lingkaran pemerintahan Kabupaten Tanggamus.

Dugaan ini semakin mempertebal keresahan publik, yang menilai bahwa pemerintahan daerah seolah sedang dikendalikan oleh kepentingan politik tertentu.

Kini publik mulai berpikiran kritis, Bagaimana mungkin seorang bupati yang baru saja dipercaya rakyat justru membela eks napi korupsi?

Berita Terbaru  Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Pugung

Bukankah itu sama saja menodai semangat reformasi birokrasi yang bersih dan transparan?

Jika benar APBD ikut dipakai untuk mendanai posisi tanpa dasar hukum, maka rakyat berhak menilai bahwa ada pengkhianatan terhadap amanah anggaran yang semestinya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Lebih jauh, langkah politik Bupati yang terus membela Khalid dinilai sebagai manuver berisiko tinggi. Ia bukan hanya melawan aturan pusat, tetapi juga mempertaruhkan legitimasi pemerintahannya sendiri.

Jika polemik ini dibiarkan berlarut, krisis kepercayaan bisa berubah menjadi preseden buruk, seolah-olah koruptor masih diberi ruang terhormat dalam pemerintahan.

Kini, bola panas ada di tangan Bupati Tanggamus. Publik menunggu, apakah ia akan memilih patuh pada aturan pusat demi menjaga integritas pemerintahan, atau tetap mengabaikan suara rakyat dengan mempertahankan eks napi korupsi di lingkaran kekuasaan. (Red)

Berita Terbaru