Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Korupsi Di BRI Pringsewu, Kejati Lampung Geledah Sejumlah Tempat.

INDPORTAL.COM, Pringsewu – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pringsewu telah dilakukan penyidikan intensif oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung. Kamis (3/7/2025)

Namun berdasarkan informasi yang beredar, untuk mengumpulkan barang bukti dari kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penggeledahan di tiga tempat yang berbeda.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah BRI Cabang Pringsewu tersebut diketahui dari periode 2021 hingga 2025 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai 17 miliar rupiah.

Kemudian berdasarkan keterangan dari asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., CSSL., bahwa pihaknya melakukan penyidikan tersebut berdasarkan surat perintah dari Kajati Lampung tahun 2024.

“Surat perintah dari Kajati Lampung tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah BRI Cabang Pringsewu,”Terang Armen

Berita Terbaru  Terduga Pelaku Penipuan Ibadah Haji Dan Umroh Inisial ARD, Dilaporkan Oleh Korban Ke Polisi.

Dikatakan oleh Armen, untuk melengkapi barang bukti, pihak nya telah melakukan serangkaian penggeledahan di tiga tempat yaitu Kantor Cabang BRI Pringsewu, Rumah Kacab Pringsewu di jalan pemuda dan yang terakhir di rumah Pringadi.

“Dari tiga lokasi tersebut kami telah menyita barang bukti berupa 2 unit kendaraan mobil Toyota Innova Riborn dan Honda Brio,”Kata Armen pada hari Rabu 2 Juli 2025.

Selain menyita 2 Unit kendaraan mobil, Armen Wijaya juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menyita 4 sertifikat tanah dan bangunan, handphone, tas dan uang senilai ratusan juta rupiah.

“Barang sitaan tersebut saat ini sudah kami amankan, dan untuk uang yang kami sita Rp559.660.209.30.,”Jelas Armen kepada awak media.

Untuk mengembangkan kasus tersebut, Armen menegaskan bahwa saat ini Kejati Lampung telah memanggil 25 orang saksi dari pegawai internal BRI Cabang Pringsewu dan sejumlah nasabah untuk dimintai keterangan.

Berita Terbaru  Konsep Zakat Fitrah Majelis Tarjih Muhammadiyah

“Kami dari Kejaksaan Tinggi dalam kasus ini akan terus melakukan pengembangan secara mendalam untuk mengungkap para pelaku,”Tegasnya

Selanjutnya Armen Wijaya menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi di BRI Kantor Cabang Pringsewu.

Sebab berdasarkan hasil perhitungan sementara, pihak Kejati Lampung berhasil mengamankan barang bukti dari perkara tersebut baru mencapai 2 miliar rupiah.

“Kami masih melakukan pendalaman dalam kasus ini, kalau memang ada perkembangan baru nanti kami sampaikan kepada publik,”Pungkasnya.

Dengan langkah-langkah tersebut diharapkan pihak penegak hukum dapat berjalan dengan efektif sehingga kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah BRI Cabang Pringsewu dapat diusut tuntas. (*)

Berita Terbaru