KPU Kabupaten Tanggamus, Secara Resmi Umumkan Penetapan Kedua Calon Kepala Daerah.

INDportal.com, Tanggamus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus secara resmi telah menetapkan dua pasangan calon Kepala Daerah yang akan ikut di Pilkada serentak pada Tanggal 27 November 2024 mendatang. Minggu (22/9/2024)

Sementara penetapan dua calon Kepala Daerah tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat tertutup yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Tanggamus, Angga Lazuardi beserta komisioner dan sekertaris KPU.

Dalam konferensi pers nya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tanggamus Zaimna mengatakan, bahwa KPU Tanggamus telah mengumumkan hasil keputusan nomor 1906 tahun 2024.

“Keputusan ini mengenai penetapan pasangan calon peserta Pilkada Tanggamus tahun 2024,”Kata Zaimna

Lebih lanjut Zaimna menjelaskan, bahwa dalam keputusan KPU Tanggamus tersebut, dua pasangan calon yang telah memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Tanggamus 2024 mendatang adalah

Peserta pertama, Pasangan Calon Bupati H. Saleh Asnawi – Agus Suranto yang di usung oleh Koalisi Partai Gerindra, PKB, Partai Nasdem, PAN, dan PPP.

Untuk peserta kedua, Pasangan Calon Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, S.E.,M.M, – dr. Ammar Siradjuddin, Sp.OG., yang di usung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Partai Golkar dan PKS.

“Koalisi besar dari kedua pasangan Calon Bupati tersebut menjadi modal kuat untuk menghadapi pertarungan dalam pilkada mendatang,”Jelas Zaimna

Zaimna juga mengungkapkan, bahwa penetapan kedua Calon Bupati Tanggamus tersebut berdasarkan urutan pendaftaran dan waktu pengajuan bakal calon yang sudah terverifikasi oleh tim KPU.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak diumumkan pada 22 September 2024,”Ungkapnya

Penetapan tersebut, akan menjadi dasar bagi kedua pasangan calon untuk memulai tahapan kampanye dan persiapan menuju pemungutan suara yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat

Pilkada 2024 akan menjadi ajang penting bagi Masyarakat Kabupaten Tanggamus untuk menentukan pemimpin daerah mereka untuk lima tahun ke depan.

Dengan dukungan koalisi partai politik yang solid di kedua kubu, persaingan diprediksi akan berlangsung sengit.

Dilansir dari laman kpu.go.id, bahwa proses pemilihan kepala daerah 2024 mendatang diharapkan dapat berjalan lancar dan damai, serta masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak.

Kemudian penetapan itu juga menandai langkah awal dari rangkaian panjang proses Pilkada yang akan diikuti dengan kampanye, debat publik, hingga pemungutan suara.

Untuk menciptakan Pemilukada damai, KPU juga menghimbau kepada seluruh pihak, untuk saling menjaga kondusifitas daerah baik selama masa kampanye hingga pemungutan suara berlangsung.

Dengan sudah ditetapkannya kedua calon Bupati tersebut, Masyarakat Kabupaten Tanggamus, kini tinggal menanti saatnya kampanye.

Semoga Visi dan Misi dari masing-masing pasangan calon Bupati Tanggamus tersebut dapat membawa perubahan positif bagi daerahnya. (Red)

Berita Terbaru