INDportal.com, Tanggamus – Acara konser dangdut dengan bertemakan “Sosialisasi Program Literasi Digital” yang diprakarsai oleh Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus, saat ini telah menjadi polemik. Selasa (4/6/2024)
Bahkan dampak dari acara konser dangdut tersebut, dari sejumlah elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Tanggamus, ikut memberikan komentar miring.
Kaitan dengan hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Kurnain, S.IP., juga memberikan komentar dengan adanya acara konser dangdut yang saat ini tengah menjadi perbincangan masyarakat luas.
Karena menurut Kurnain, terkait dengan adanya acara konser dangdut yang telah menimbulkan polemik ditengah masyarakat tersebut, yang perlu dikaji ulang, adalah Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Pengaturan Hiburan Malam.
“Kalaupun Perda tersebut mengandung unsur diskriminasi, maka alangkah baiknya pihak Forkopimda serta Stakeholder Tanggamus, mengevaluasi nya kembali,”Ujar Kurnain kepada INDportal.com
Kurnain pun berpendapat, bahwa, Perda Kabupaten Tanggamus nomor 5 tahun 2017, di nilainya cukup menyulitkan orang lain untuk melakukan kreativitas di bidang seni dan budaya dan juga dapat menurunkan penghasilan pelaku usaha, terutama bidang alat musik.
“Ini yang perlu kita pertimbangkan, terlebih ini menyangkut kearifan lokal masyarakat kabupaten tanggamus,”Jelasnya
Di tanya soal jaminan keamanan, jika Pemerintah Daerah yang menggelar acara konser ataupun hiburan sampai larut malam tersebut, Kurnain pun menjelaskan, bahwa Soal keamanan, itu hak dan tanggung jawab bersama, dan juga butuh kesadaran dari individunya masing-masing.
“Tidak ada yang bisa jamin kalau soal itu, tapi yang lebih penting, ayo kita harus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,”Pungkasnya (Red)