INDPORTAL.COM,TGM – Aries Faiz Warisman memberikan klarifikasi terkait polemik program pra seleksi Magang IM Japan di Kabupaten Tanggamus, yang dipersoalkan publik karena adanya pungutan Rp 8,1 juta per peserta serta penggunaan surat edaran yang menyerupai dokumen resmi, Minggu (8/2/2026)
Awalnya, Aries menegaskan bahwa surat edaran yang beredar bukan menggunakan kop surat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus. Ia menyebut hal tersebut telah diklarifikasi langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Darma, saat Satgas Jalan Lurus dipanggil untuk memberikan penjelasan di ruang Wakil Bupati Tanggamus.
“Terkait klarifikasi di ruang Wakil Bupati, Pak Darma menyampaikan bahwa itu bukan kop surat Dinas Tenaga Kerja Tanggamus. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung kepada beliau,” ujar Aries.
Mengenai pencantuman tanda tangan Ketua Satgas Jalan Lurus, awalnya Aries menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari skema internal yang sudah dibicarakan sebelumnya.
“Tanda tangan itu sudah saya skemakan sebelumnya. Namun saya terlalu cepat mengambil keputusan untuk menyampaikan informasi itu kepada calon peserta. Ini menjadi kecerobohan saya,” katanya.
Namun kemudian Aries mengubah pernyataannya, mengakui bahwa penggunaan tanda tangan Ketua Umum dan kop surat Disnaker merupakan kesalahan mutlak dan kecerobohannya sendiri.
“Alhamdulillah Dinas Tenaga Kerja tidak mempermasalahkan, dan Ketua Umum saya juga sudah memaafkan saya,” ujarnya.
Aries menekankan bahwa langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk mencatut kewenangan instansi pemerintah dan persoalan telah diselesaikan secara internal di lingkungan organisasi. Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang dapat menjerat persoalan ini ke ranah pidana.
Meski demikian, polemik program pra seleksi Magang IM Japan tetap menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai klarifikasi internal dan permohonan maaf tidak menutup kemungkinan evaluasi lebih lanjut, terutama terkait transparansi, tata kelola organisasi, dan perlindungan calon peserta magang.
Menurut Ketua FK-IMT Muhammad Ali, S.H., M.H., penyelesaian internal organisasi tidak serta-merta menutup kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Pemaafan pimpinan dan klarifikasi sepihak hanya berlaku di ranah etika organisasi, sedangkan hukum negara menilai perbuatan berdasarkan perbuatan, niat, dan akibat yang ditimbulkan di masyarakat.
Ali juga menyoroti pernyataan Aries yang berubah-ubah, terutama terkait tanda tangan Ketua Satgas Jalan Lurus dan kop surat Disnaker. Menurut Ali, pernyataan yang awalnya menyebut sebagai “skema internal” kemudian diubah menjadi “kesalahan mutlak pribadi” menimbulkan keraguan.
“Pernyataan yang berubah-ubah ini seolah sudah disetting sebelumnya, sehingga kebenarannya bisa dipertanyakan,” kata Ali.
Adapun pernyataan Aries bahwa tanda tangan sudah “diskemakan sebelumnya” juga menjadi sorotan hukum. Dalam perspektif pidana, perencanaan memiliki makna berbeda dengan kecerobohan administratif. Hal ini berpotensi memperkuat dugaan adanya niat, meskipun penilaian akhirnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Permohonan maaf yang diterima secara internal hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor meringankan, bukan sebagai alasan untuk meniadakan proses hukum. Potensi masalah hukum muncul jika terdapat unsur pungutan yang telah dilakukan atau ditawarkan, surat digunakan untuk menimbulkan kesan kegiatan resmi, dan adanya indikasi perencanaan dalam pelaksanaan kegiatan.
Dengan demikian, klarifikasi dan permohonan maaf Aries penting sebagai bentuk tanggung jawab moral, tetapi dari perspektif hukum, hal tersebut belum menutup seluruh persoalan.
Pengujian hukum tetap diperlukan untuk memastikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik, dan mencegah preseden buruk dalam tata kelola program ketenagakerjaan di daerah.
Kasus ini bukan sekadar soal kesalahan individu, melainkan ujian bagi transparansi, akuntabilitas, dan komitmen penegakan hukum demi perlindungan masyarakat.


