INDportal.com, Tanggamus – Terkuak fakta baru, Pasien BPJS Kesehatan yang di rawat di Puskesmas Antar Brak yang disarankan beli obat sendiri oleh pihak Nakes, ternyata uang nya tidak di kembalikan (Reimburse). Rabu (19/5/2024)
Sedangkan berdasarkan regulasi BPJS Kesehatan, setiap pasien yang sudah terlanjur di bebankan biaya tambahan atau disarankan untuk beli obat sendiri, maka, oleh Puskesmas harus di reimburse.
Saat di konfirmasi oleh INDportal.com, dan menanyakan hal tersebut, KUPT Puskesmas Antar yang didampingi oleh salah satu dokter, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya belum mengetahui tentang regulasinya.
“Kami baru tahu kalau ada aturan seperti itu setelah baca berita kemaren, dan lagian uangnya sedikit, paling kisaran tiga puluh ribuan setiap pasien,”Kata Popi Eliza
Popi Eliza pun menjelaskan, terkait dengan pasien BPJS Kesehatan yang di rawat di Puskesmas Antar Brak, pihaknya sudah berusaha untuk melakukan pelayanan kesehatan secara optimal, namun disisi lain, terkait obat injeksi tersebut, dari dinas kesehatan juga terjadi kekosongan.
“Kami memesan obat tersebut, melalui Dinas Kesehatan Tanggamus dan LKPP Bandar Lampung, akan tetapi keduanya terjadi kekosongan,”Jelas Popi Eliza
Kemudian Popi Eliza pun mengulas kembali keterangan dari dokter, bahwa pihak dokter sudah memberikan tiga opsi namun si pasien memilih opsi terakhir untuk beli obat sendiri.
“Sebenarnya pasien tidak ada yang protes, namun kemarin mereka tidak mau di rujuk, di tambah pasien pengen cepat-cepat sembuh,”Ujarnya
Apapun alasan pihak Puskesmas Antar Brak, terkait dengan adanya persoalan pasien BPJS Kesehatan yang disarankan untuk beli obat sendiri, kemungkinan sudah berjalan sekian lama.
Dan itu pun, pihak Puskesmas Antar Brak, diduga tidak pernah melakukan pengembalian uang (reimburse) terhadap pasien BPJS Kesehatan yang di kenakan biaya tambahan untuk membeli obat sendiri di luar faskes.
Sementara implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, salah satunya sebagai jaminan kesehatan secara menyeluruh bagi masyarakat, agar masyarakat Indonesia dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera.
Untuk mempermudah akses layanan kesehatan di tingkat pertama, pihak BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada peserta dengan membayarkan dana kapitasi kepada pihak Puskesmas, berdasarkan jumlah peserta.
Lalu bagaimana kah sistem pengelolaan Dana Kapitasi oleh pihak Puskesmas Antar Brak tersebut? sehingga pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pihak Puskesmas, menjadi tidak optimal. (Red)