Kepala Pekon Tegineneng Diberhentikan Sementara, DPMD Tunggu Usulan Pemberhentian Tetap

INDPORTAL.COM,TGM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus, Arpin, memberikan penjelasan terkait status jabatan Muslim bin Misran, Kepala Pekon Tegineneng Kecamatan Limau, yang telah divonis bersalah dalam kasus pencabulan. Jum’at (25/7/2025)

Menurut Arpin, pemberhentian sementara Muslim dilakukan sesuai ketentuan Pasal 9 Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 dan Pasal 4 Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa kepala pekon dapat diberhentikan sementara apabila melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.

“Proses pemberhentian sementara telah dilakukan melalui Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.239/35/08/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang juga menunjuk Marhidayat, selaku juru tulis pekon, sebagai Pelaksana Tugas Kepala Pekon,”Ujar Arpin.

Berita Terbaru  Hadiri Halal Bihalal & Tasyakuran Milad PKS, Ketua DPD RI: Silaturahmi Sesama Anak Bangsa.

Diketahui, perkara pidana atas nama Muslim bin Misran telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kota Agung pada 10 Juli 2025, dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana cabul, dengan memanfaatkan posisi dan kedudukannya sebagai kepala pekon.

Dinas PMD Tanggamus, lanjut Arpin, telah mengajukan permohonan salinan putusan kepada pengadilan, dan telah menyerahkannya kepada Plt. Kepala Pekon Tegineneng.

“Salinan putusan tersebut akan menjadi dasar Badan Hippun Pemekonan (BHP) menggelar rapat khusus untuk mengusulkan pemberhentian tetap terhadap Muslim,”Jelasnya.

Arpin menambahkan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan akan bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terbaru  Anggota DPRD Tanggamus Ingatkan ASN Tidak Berpihak Kepada Salah Satu Calon Bupati.

“Kami pastikan setiap tahapan berjalan sesuai regulasi. Status pemberhentian tetap akan ditetapkan setelah proses di tingkat pekon selesai dan disampaikan kepada Bupati,”Pungkasnya. (Red)

Berita Terbaru