INDportal.com, Tanggamus – KUPT Puskesmas Antar Brak, Popi Eliza, Str.Keb., berikan penjelasan terkait dengan ada nya ketersediaan obat rawat inap dalam bentuk injeksi mengalami kekosongan. Senin (13/5/2024)
Karena sebelumnya, beredar di salah satu media, sejumlah pasien BPJS Kesehatan yang di rawat di Puskesmas Antar Brak, saat membutuhkan obat, di suruh beli obat sendiri di luar faskes.
Menjawab hal itu, KUPT Puskesmas Antar Brak, Popi Eliza, Str.Keb., melalui group WhatsApp, memberikan penjelasan terkait dengan adanya informasi tersebut.
Namun disisi lain, penjelasannya yang ia sampaikan melalui group WhatsApp tersebut, diduga penjelasan dari salah satu dokter yang jaga pada saat itu.
“Beberapa bulan terakhir pasien yang di rawat di Puskesmas Antar Brak, sangat banyak, dan ketersediaan obat injeksi tidak sesuai dengan jumlah pasien,”Jelas Popi Eliza
Selain itu, dalam tulisan berikutnya, Popi Eliza, juga menyampaikan alasannya, bahwa ketersediaan obat injeksi untuk kebutuhan Puskesmas, diperkirakan masih cukup sampai dengan bulan mei.
“Pada bulan April puskesmas sudah melakukan pemesanan obat melalui dana jkn,”Ujarnya
Selanjutnya, Popi Eliza juga menyebutkan, untuk pengiriman obat yang dipesan melalui dana jkn tersebut, di undur sampai dengan hari Senin tanggal 13 Mei 2024.
“Pengunduran pengiriman obat tersebut dikarenakan cuti bersama,”Begitu alasannya Popi Eliza
Kemudian, wanita yang biasa di sapa ibu bidan tersebut, ia menuturkan, bahwa pasien pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024, datang ke Puskesmas Antar Brak dengan keluhan sakit perut, mual, serta diare.
Setelah di periksa oleh pihak Dokter, pasien tersebut di diagnosa menderita Gastroenteritis, selain itu pasien juga mengalami dehidrasi ringan sedang, dan penyakit jantung hipertensi (HHD).
“Kebetulan saat itu, pada tanggal 8 Mei 2024, ketersediaan injeksi sudah habis, sehingga dokter menawarkan tiga opsi,”Ucapnya
Adapun tiga opsi yang diberikan oleh dokter kepada pasien BPJS Kesehatan yang di rawat pada saat itu, diantaranya.
1. Pasien di rujuk.
2. Pasien tetap di rawat di Puskesmas dan di berikan obat oral saja.
3. Pasien membeli obat injeksi di apotik dan diserahkan ke perawat, namun pasien memilih opsi ketiga.
Dari penjelasan terkait dengan adanya pasien BPJS Kesehatan, di sarankan membeli obat sendiri di luar Puskesmas Antar Brak oleh pihak Nakes, bukan hal yang baru dan hal itu sudah sering terjadi.
Padahal, berdasarkan regulasi dari BPJS Kesehatan, mengharuskan faskes tetap menyediakan obat yang dibutuhkan sesuai dengan hak peserta.
Akan tetapi faktanya malah berbanding terbalik, pihak Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik pemerintah, seringkali mengabaikan kewajiban-kewajiban mereka sebagai penyelenggara kesehatan.
Karena didalam mewujudkan upaya kesehatan yang optimal bagi masyarakat, pihak penyelenggara pelayanan kesehatan, untuk melakukan serangkaian kegiatan, harus terencana, terpadu, dan terintegrasi. (Red)