INDportal.com, Tanggamus – Kejari Tanggamus kembali menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan di PT BPRS Kotaagung. Kamis (21/11/24)
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya Mantan Direktur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) inisial FD dan inisial S yang juga mantan Direktur di Bank yang sama.
Penetapan kedua orang tersangka tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus
Nomor:TAP-13/L8.19/F4.2/11/2824 Tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka berinisial FD.
Kemudian Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-10/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka berinisial S.
Diketahui dua orang mantan Direktur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kotaagung tersebut terlibat dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan interior dan eksterior ruko Kantor PT BPRS untuk TA 2021 – 2022.
Menurut Kajari Tanggamus Adi Fachruddin, bahwa penetapan kedua orang tersangka tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/L-8.19/F4.2/09/2014 tanggal 24 September 2024.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan barang bukti termasuk dokumen-dokumen penting yang berhubungan dengan tindak pidana,”Ujar Adi Fachruddin
Adi Fachruddin juga mengatakan, berdasarkan barang bukti permulaan yang cukup, pihak penyidik kejaksaan negeri sepakat untuk menetapkan FD dan S sebagai tersangka.
“Modus kedua tersangka seolah-olah pekerjaan tersebut di buat sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,”Kata Adi Fachruddin
Lebih lanjut Adi Fachruddin menjelaskan, kaitan dengan pekerjaan tersebut, kedua tersangka telah mengakali aturan yang berlaku, dengan cara memecah paket pekerjaan menjadi 10 paket.
“Pekerjaan tersebut bisa dilaksanakan dengan 1 paket, hal ini dibuat oleh kedua tersangka untuk menghindari lelang,”Jelasnya
Selain itu masih menurut keterangan Adi Fachruddin, bahwa terhadap pekerjaan yang terpasang, terdapat adanya kekurangan volume.
“Apa yang tertuang didalam SPK terdapat ketidaksesuaian dengan pelaksanaannya,”Ujarnya
Kemudian pembayaran untuk pelaksanaan SPK, Adi Fachruddin juga mengungkapkan bahwa seluruhnya sudah dibayarkan oleh para tersangka kepada pelaksana kegiatan yaitu Direktur PT. Flea Briliant Agung inisial ASP
“Sebagai pelaksana kegiatan sebelumnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,”Ungkapnya
Dikatakan oleh Kajari, dalam pelaksanaan pekerjaan interior dan eksterior ruko kantor BPRS tahun anggaran 2021 dan 2022 sebesar Rp1,9 Milyar.
“Anggaran tersebut bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh dari PT BPRS,”Kata Adi Fachruddin
Ditambahkan oleh Adi Fachruddin, atas perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara berdasarkan hitungan auditor sebesar Rp513.832.749.00.,
Sehingga para tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun,”Pungkasnya (Red)