Kasus Suka Agung Barat Bongkar Fakta: Pengawasan Dana Desa Di Tanggamus Cuma Formalitas

INDPORTAL.COM, TGM – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh Kepala Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, tahun anggaran 2023, hingga kini belum juga ditangani secara tegas oleh pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Rabu (8/10/2025)

Kondisi tersebut menuai kritik tajam dari Ketua Solidaritas Pers Indonesia (SPI) DPD Kabupaten Tanggamus, Idham Khalid, yang menilai lambannya respon Inspektorat dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan dana desa di daerah itu.

“Inspektorat seharusnya tidak menunggu laporan semata dari kecamatan. Mereka punya kewenangan penuh sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memeriksa, menindak, dan memberi rekomendasi atas dugaan penyalahgunaan anggaran,”Tegas Idham.

Menurut Idham, secara regulatif, Inspektorat memang tidak sepenuhnya berpatokan pada laporan pihak kecamatan dalam melakukan pemeriksaan penggunaan dana desa. Namun, kedua lembaga ini seharusnya bersinergi dan berkoordinasi dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.

“Camat itu pembina teknis di tingkat kecamatan, sedangkan Inspektorat adalah pengawas internal utama. Kalau keduanya tidak satu suara, maka pengawasan akan lumpuh dan penyimpangan akan terus berulang,”Tambahnya.

Berita Terbaru  Meriahkan HUT RI Ke 79, Kecamatan Limau Menggelar Lomba Senam Bersama.

Lebih lanjut, Idham juga menyebut, permasalahan pengelolaan dana desa di Pekon Suka Agung Barat tidak hanya terjadi pada tahun 2023, melainkan juga berlanjut pada tahun 2024 hingga triwulan pertama 2025.

“Saya heran, kok pihak Inspektorat tidak mengetahui persoalan yang ada di pekon tersebut. Jangan-jangan mereka sudah main mata,”Sindirnya tajam.

Sesuai ketentuan, bupati atau wali kota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan pelaksanaannya dibantu oleh camat serta Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Dalam sistem tersebut, Inspektorat memegang peran utama dalam audit dan pemeriksaan teknis pengelolaan dana desa, mulai dari verifikasi dokumen administrasi, audit keuangan, hingga pemeriksaan fisik di lapangan. Hasil audit seharusnya dilaporkan kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.

Sementara itu, camat berperan dalam pembinaan dan pengawasan operasional di tingkat kecamatan, serta dapat memberikan teguran atau rekomendasi berdasarkan hasil monitoring lapangan atau temuan Inspektorat.

Berita Terbaru  NasDem Konsolidasi Kekuatan di Lampung, Target Masuk Tiga Besar Nasional di 2029.

Idham menegaskan, Inspektorat harus bekerja secara independen namun tetap bersinergi dengan camat, guna memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana desa di setiap pekon.

Kasus Pekon Suka Agung Barat adalah potret kecil dari masalah besar, pengawasan internal yang tumpul dan birokrasi yang saling menunggu.

Ketika laporan dari kecamatan tidak segera ditindaklanjuti dan Inspektorat terkesan diam, publik berhak bertanya, di mana fungsi kontrol itu bekerja?

Inspektorat bukan sekadar lembaga administratif, melainkan penjaga integritas uang rakyat. Lambannya penanganan kasus seperti ini hanya akan menumbuhkan budaya impunitas, di mana kesalahan dianggap wajar dan pelanggaran dibiarkan tanpa sanksi.

Jika mekanisme audit hanya berhenti pada tumpukan berkas di meja pengawas, maka transparansi hanyalah slogan, bukan kenyataan. Sudah saatnya pemerintah daerah menegaskan, pengawasan tanpa tindakan adalah bentuk lain dari pembiaran. (Red)

Berita Terbaru