INDPORTAL.COM,TGM – Kasus dugaan penguasaan sepihak sertifikat kebun milik Supriono oleh BRI Unit Wonosobo yang saat ini sedang ditangani pihak Polres Tanggamus resmi memasuki babak baru. Minggu (3/8/2025)
Setelah upaya mediasi melalui mekanisme Restorative Justice gagal total, kini penyidik Satreskrim Polres Tanggamus bersiap menghadirkan saksi ahli perbankan untuk mendalami unsur hukum dalam perkara ini.
Mediasi yang digelar Selasa, 15 Juli 2025, yang difasilitasi langsung oleh Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga dan Kanit Tipidter Ipda Andrapala, hanya berakhir dengan jalan buntu.
Hadir pula pihak-pihak penting dari kedua belah pihak, termasuk Kepala Unit BRI Wonosobo Pachrudin Saleh dan perwakilan legal dari BRI Wilayah Lampung.
Namun, alih-alih menunjukkan iktikad baik, perwakilan BRI dinilai bersikap pasif dan defensif. Kuasa hukum pelapor, Adi Putra Amril Darusamin, dengan lantang menyebut BRI tidak menunjukkan tanggung jawab institusional.
“Tidak ada kesepakatan. Bahkan saat difasilitasi oleh kepolisian pun, BRI terkesan menghindar dari penyelesaian. Kami melihat adanya potensi kesengajaan penguasaan agunan tanpa prosedur sah,”Kata Adi Putra.
Menurut Adi, penyidik Unit Tipidter telah menyatakan komitmen untuk melanjutkan proses hukum secara utuh.
Salah satu langkah kunci pihak penyidik adalah menghadirkan saksi ahli perbankan guna memastikan apakah tindakan penguasaan aset milik Supriono memenuhi unsur pidana.
“Kami akan uji sejauh mana tindakan BRI memenuhi unsur pidana. Bukan hanya secara moral, tapi secara hukum formal,”Tegas Adi.
Tak hanya itu, Adi menuntut agar pihaknya dilibatkan dalam gelar perkara, sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur pentingnya partisipasi pelapor dalam tahapan gelar kasus.
Pernyataan keras dari tim kuasa hukum menjadi alarm penting bagi institusi keuangan seperti BRI, bahwa dalam sistem hukum yang sehat, tidak ada kekebalan bagi lembaga meskipun berstatus BUMN.
Kasus Supriono kini bukan lagi sekadar sengketa agunan, melainkan cermin dari relasi timpang antara nasabah kecil dan institusi besar. Di sinilah publik dan media harus bersatu mengawal jalannya keadilan, agar hukum tidak tunduk pada kekuasaan finansial.
“Rekan-rekan media harus tetap kritis. Ini bukan soal uang, tapi soal hak rakyat dan akuntabilitas negara,”Pungkas Adi.
Sementara itu, Ketua Red Justicia Law Firm, Kurnain, memperingatkan keras bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada intervensi terhadap proses hukum. Ia menyebut, kekuasaan uang tidak boleh menginjak-injak prinsip keadilan hukum.
“Kami tidak akan diam jika ada kekuatan eksternal yang coba-coba membelokkan arah proses hukum. Kami ingatkan semua pihak: Jangan main-main,”Ujar Kurnain tegas.(*)