Kasus Penangkapan Ketua GEPAK: Antara Tuduhan Pemerasan Dan Dugaan Jebakan

INDPORTAL.COM, LAMPUNG – Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK), Wahyudi, angkat bicara terkait penangkapan dirinya bersama rekannya oleh Subdit Jatanras Polda Lampung, Senin (22/9/2025).

Menanggapi informasi yang beredar di media, Wahyudi dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya menerima uang damai. Selain itu klarifikasi yang ia sampaikan bertujuan untuk meluruskan kabar yang terlanjur viral.

Hal ini ia sampaikan di ruang Jatanras Polda Lampung. Menurut Wahyudi awal mula ia bertemu dengan pihak RSUDAM terjadi pada hari Jum’at 19 September 2025 di Mall Boemi Kedaton (MBK) atas permintaan Kepala Bagian Umum RSUDAM, Sabaria Hasan.

“Tujuan pertemuan itu membicarakan rencana aksi demonstrasi terkait kasus RSUDAM,” ujarnya.

Menurut Wahyudi, aksi demo yang rencananya akan digelar pada Senin 22 September 2025 telah ia batalkan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polresta Bandarlampung.

“Kami sudah sampaikan demo ditunda, dan sudah lebih dulu selesai di Polresta,”Tambahnya.

Berita Terbaru  MK Putuskan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Pesisir Barat Dedi - Topani Tetap Akan Dilantik.

Ia juga mengungkapkan, dalam pertemuan Sabaria sempat menawarkan sejumlah uang atau proyek sebagai bentuk perdamaian. Namun tawaran itu, katanya, ditolak.

“Prinsip saya hanya ingin bertemu langsung dengan Dirut RSUD agar komunikasi berjalan baik,”Tegasnya.

Pertemuan lanjutan diwakili rekannya, Fadly. Saat itu, pihak RSUDAM kembali menyodorkan tawaran serupa dan disebut Fadly menyetujuinya.

Selanjutnya, pada Sabtu 20 September 2025 Wahyudi bersama Fadly kembali bertemu Sabaria dan seorang pria bernama Yuda.

Dalam pertemuan tersebut, ia memastikan tidak ada pembahasan soal uang. Namun usai pertemuan, Yuda diduga meletakkan kantong plastik hitam ke dalam mobilnya.

“Sesampai di daerah Sukabumi, saat kami berhenti, tim Polda Lampung langsung membawa saya dan rekan,”Jelasnya.

Wahyudi menolak tegas disebut melakukan pemerasan terhadap Kadis BPBD Lampung. Ia meminta media lebih teliti dalam menyajikan berita dan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terbaru  Breaking News: Longsor Putus Akses Jalan Limau – Kota Agung Timur, Listrik Padam

Ia juga berharap polisi memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk pelapor dan orang yang diduga meletakkan uang jebakan.

“Ada indikasi saya memang diincar sebagai atensi,”Pungkasnya.

Klarifikasi Wahyudi membuka ruang tafsir lain di balik penangkapan ini. Jika benar ada praktik “uang jebakan”, maka persoalan bukan hanya menyangkut dugaan pemerasan, tetapi juga potensi kriminalisasi terhadap aktivis.

Kasus semacam ini sering kali meninggalkan abu-abu: siapa sebenarnya pihak yang memeras, siapa yang menyodorkan, dan siapa yang memanfaatkan momentum?

Dalam konteks hukum, asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi. Aparat seharusnya menuntaskan penyelidikan secara transparan dengan memeriksa semua pihak, termasuk oknum yang disebut menawarkan atau menempatkan uang tersebut.

Tanpa keterbukaan, publik akan sulit membedakan mana penegakan hukum yang murni, dan mana yang sarat kepentingan.(Red)

Berita Terbaru