INDportal.com, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus secara resmi telah menetapkan ASP sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Bank BPRS Syari’ah Kotaagung. Rabu (13/11/24)
Penetapan tersangka ASP yang merupakan sebagai Direktur PT FBA tersebut, terkait dengan pekerjaan interior dan eksterior ruko kantor Bank BPRS Syari’ah tahun anggaran 2001 dan 2022.
Berdasarkan surat Nomor: TAP-08/L.8.19/Fd.2/11/2024 bahwa penetapan tersangka tersebut mulai tanggal 13 November 2024 dan akan dilakukan penahanan sampai dengan 2 Desember 2024.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Adi Fachruddin mengatakan berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Tanggamus Nomor PRINT-04/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 24 September 2024. Bahwa Tim Penyidik Kejari Tanggamus telah melakukan proses penyidikan berjalan.
“Dari hasil penyidikan, kami sudah mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka ASP”Kata Adi Fachruddin
Kemudian sesuai dengan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-09/L.8.19/F4.2/11/2024 Tanggal 13 November 2024, tersangka ASP langsung akan dilakukan penahanan di rutan Kotaagung untuk 20 hari kedepan.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ASP yaitu mengurangi volume pekerjaan sesuai yang tertuang didalam Surat Perintah Kerja (SPK). Sehingga timbul ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran senilai Rp1,9 Milyar yang bersumber dari akumulasi keuntungan PT BPRS Syari’ah.
“Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp513.832.749. berdasarkan hitungan auditor,”Jelas Adi Fachruddin
Selanjutnya Adi Fachruddin juga mengungkapkan, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian juga sebagaimana diubah dengan perubahan undang-undang Nomor 31 tahun ’99 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.
“Pihak Kejari masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,”Ungkapnya
Diketahui bahwa Ruko BPRS Syari’ah Kotaagung tersebut diresmikan di eranya Bupati Kabupaten Tanggamus Dewi Handajani. (Red)