Jaringan Wifi Diduga Ganggu Sinyal Telkomsel, DPRD Tanggamus Desak Regulasi Tegas

INDPORTAL.COM,TGM – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanggamus, Herlan Adianto, angkat bicara terkait maraknya pemasangan jaringan wifi oleh sejumlah provider di wilayah setempat. Rabu (6/8/2025)

Menurut Herlan, meskipun kehadiran wifi bermanfaat dalam mendukung pelayanan informasi dan komunikasi kepada masyarakat, namun aspek lingkungan dan dampak sosial juga harus diperhatikan.

“Manfaatnya memang ada, terutama dalam memperluas akses internet. Tapi jangan lupakan dampak lainnya, baik terhadap lingkungan maupun kualitas jaringan induk,” kata Herlan.

Ia menambahkan, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini seharusnya juga bisa dioptimalkan. Untuk itu, pihaknya akan mengusulkan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur tentang pemasangan jaringan wifi.

Berita Terbaru  Konflik Lahan HGU Eks PT. TDA Tak Kunjung Usai, Warga Kampung Karang Jawa Akan Tempuh Jalur Hukum.

“Perda ini penting agar pemasangan wifi tidak sembarangan. Harus diatur, baik tata cara pemasangannya, kontribusi ke daerah, hingga dampaknya terhadap masyarakat,” tegasnya.

Herlan juga menyoroti persoalan gangguan sinyal induk yang diduga disebabkan oleh keberadaan jaringan wifi, seperti yang terjadi di Kecamatan Limau.

“Signal induknya hilang, wifi-nya jalan. Padahal tidak semua masyarakat berlangganan wifi. Ini justru merugikan,” pungkasnya.

Atas dasar itu, dalam waktu dekat Bapemperda DPRD Tanggamus akan memanggil pihak provider, termasuk Telkomsel dan vendor penyedia layanan wifi yang beroperasi di Kecamatan Limau dan Cukuh Balak, untuk dimintai klarifikasi. (Red)

Berita Terbaru