INDPORTAL.COM,TGM – Ketua DPK Apdesi Kecamatan Limau, Ansoruddin, menyatakan dukungan penuh terhadap peluncuran aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini dirancang untuk membantu Kepala
Desa mengatasi berbagai permasalahan di wilayah mereka. Kamis (26/6/2025)
Selain itu, Ansoruddin juga menyatakan dukungannya terhadap program Jaksa Ikut Menanam (JAIM) yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus
Dukungan tersebut disampaikan oleh Ansoruddin saat menghadiri kegiatan penandatanganan nota kesepahaman aplikasi Jaga Desa bersama Camat Limau Yosef, S.E.,M.M., dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A.,
Kegiatan berlangsung di lokasi panen raya jagung program JAIM di atas lahan 1 hektare Dusun 5 Blok 33 Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting.
Ansoruddin mengatakan bahwa inovasi digital seperti aplikasi Jaga Desa merupakan hal yang sangat penting, sebab dapat mendorong tata kelola pemerintahan pekon yang lebih akuntabel dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Kami sangat mendukung adanya aplikasi Jaga Desa yang dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan pekon,”Kata Ansoruddin
Kemudian Ansoruddin juga menyampaikan bahwa pihaknya memberikan apresiasi terkait dengan inisiatif Kejaksaan Negeri Tanggamus yang telah aktif menggandeng para kepala pekon dalam menjaga ketahanan pangan dan lingkungan.
“Kegiatan JAIM ini sangat luar biasa, kejaksaan tidak hanya menjadi penegak hukum tapi juga turun langsung membantu masyarakat tani, ini sangat positif,”Tuturnya
Aplikasi Jaga Desa merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan RI dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa.
Kemudian penandatanganan MoU aplikasi Jaga Desa yang dilaksanakan oleh seluruh Ketua DPK Apdesi Se-Kabupaten Tanggamus tersebut, disaksikan langsung oleh Ketua DPC Apdesi Tanggamus, Mirza YB.
Ini merupakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel. (*)