INDPORTAL.COM, PRINGSEWU – Pembangunan gorong-gorong tembok penahan tanah (TPT) di Dusun 2 RT 2, Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai sorotan warga, Senin (12/1/2026)
Proyek yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp33.599.000 itu dilaporkan mengalami keretakan meski baru selesai dibangun.
Dari pantauan di lokasi, sejumlah bagian bangunan terlihat retak dan dikhawatirkan berpotensi ambrol. Warga menilai kualitas konstruksi tidak sesuai standar teknis, salah satunya karena tidak terlihat penggunaan tulangan besi pada struktur beton gorong-gorong.
“Bangunan ini sudah tidak bisa dipakai. Dilihat dari konstruksinya, tidak ada besi dan adukan semennya terkesan kurang kuat,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pekon Fajar Baru Idham Khalid, saat dikonfirmasi Indportal.com, menjelaskan bahwa dalam rencana anggaran biaya (RAB), pembangunan gorong-gorong tersebut memang tidak mencantumkan penggunaan tulangan besi. Menurut dia, bagian dasar bangunan hanya menggunakan sabès dengan ketebalan sekitar 15 sentimeter.
“Karena di RAB memang tidak ada besi. Dasarnya hanya sabès dengan ketebalan 15 sentimeter. Selain itu, bangunan sudah dilintasi kendaraan sebelum waktunya,” ujar Idham.
Idham juga mengakui bahwa pada saat pelaksanaan, material sabès yang digunakan sebagai urukan belum sepenuhnya padat ketika dilakukan pengecoran. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya keretakan pada bangunan yang baru berusia beberapa bulan itu.
“Insyaallah akan segera diperbaiki,” katanya.
Saat ditanya terkait pihak yang menyusun RAB, Idham menyebut bahwa rencana anggaran biaya tersebut disusun oleh pendamping desa. Ia mengatakan pendamping yang dimaksud bernama Hari, meski tidak mengetahui nama lengkapnya.
Kerusakan gorong-gorong yang terjadi dalam waktu singkat ini turut memunculkan sorotan terhadap perencanaan teknis proyek Dana Desa.
Merujuk Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, setiap pembangunan fisik desa wajib dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, termasuk memperhatikan standar teknis konstruksi.
Secara fungsi, gorong-gorong TPT merupakan infrastruktur penting yang berperan sebagai saluran air bawah tanah sekaligus penahan tanah, terutama di kawasan pertanian dan akses jalan desa.
Dalam praktik konstruksi, gorong-gorong yang berada di jalur yang berpotensi dilalui kendaraan umumnya menggunakan beton bertulang agar mampu menahan beban tanah, tekanan air, dan lalu lintas di atasnya dalam jangka panjang.
Tidak dicantumkannya tulangan besi dalam RAB, sebagaimana diakui pemerintah pekon, menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian perencanaan dengan fungsi bangunan di lapangan.
Warga berharap adanya evaluasi teknis dan perbaikan konstruksi, serta penguatan pengawasan dari pihak terkait agar penggunaan Dana Desa benar-benar menghasilkan infrastruktur yang aman dan berkelanjutan.


