INDportal.com, Tanggamus – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tanggamus, Nursyahbana, kecam Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus, yang telah menggelar konser dangdut sampai pada malam hari, bertempat dilapangan Pekon Gisting Atas, pada hari Sabtu malam Minggu tanggal 1 Juni 2024.
Pasalnya, acara konser dangdut dengan bertemakan “Sosialisasi Program Literasi Digital” yang diprakarsai oleh Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus tersebut, tidak sesuai dengan kondisi Kabupaten Tanggamus saat ini.
Selain itu, konser dangdut yang diselenggarakan sampai malam hari dengan bintang tamu Inul Daratista tersebut, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus, nomor 5 tahun 2017 tentang Pengaturan Hiburan Malam.
Disamping itu juga, beberapa hari yang lalu, masyarakat Tanggamus, telah dilanda musibah bencana banjir dan tanah longsor, yang mengakibatkan, korban jiwa dan kerugian materil yang tidak sedikit, sehingga saat ini masyarakat sedang membutuhkan bantuan.
Bahkan masih banyak lagi persoalan-persoalan yang ada di Kabupaten Tanggamus, yang harus di benahi oleh Pemerintah Daerah, yang selama ini sudah hampir mencapai stadium lanjut.
Seperti halnya, defisit anggaran yang berdampak pada pemotongan Tukin sebesar 30 persen untuk para pegawai, sampai ke sistem pelayanan hingga pembangunan infrastruktur yang di nilai masih carut marut.
Seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tanggamus, Nursyahbana, ia mengatakan, bahwa terkait dengan terselenggaranya konser dangdut sampai pada malam hari dengan mengundang artis ibukota tersebut, diduga melanggar Perda nomor 5 tahun 2017
“Pemerintah kabupaten tanggamus telah mengangkangi aturan yang sudah di buat, seharusnya mereka memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,”Kata Nursyahbana. Minggu 2 Juni 2024
Nursyahbana pun menegaskan, terkait dengan Perda nomor 5 tahun 2017 Kabupaten Tanggamus tersebut, Pemerintah pernah menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Paramasatwika Mapolres Tanggamus, yang pada saat itu, dihadiri oleh wakil Bupati serta stakeholder yang lainnya.
“Pihak Polres Tanggamus harus ingat itu, karena itu sifatnya sudah di buat aturan yang harus di taati bersama, maka siapapun yang melanggar harus di tindak tegas,”Tegasnya
Kemudian, Nursyahbana juga menyinggung soal sikap Kapolres Tanggamus, yang seharusnya pada saat itu, tidak memberikan izin terkait dengan kegiatan apapun yang telah melanggar Perda.
“Ini sangat aneh, kenapa dengan kegiatan konser dangdut sampai malam hari, Kapolres malah memberikan dukungan,”Ujarnya
Dan Nursyahbana pun meminta, agar pihak Kapolres membaca kembali Perda Kabupaten Tanggamus nomor 5 tahun 2017, yang sudah dibuatkan menjadi kesepakatan bersama.
“Sudah jelas, hiburan sampai malam hari itu dilarang, karena berdampak pada perbuatan kejahatan, pihak Kapolres harus mengkaji nya kembali,”Pinta Nursyahbana
Nursyahbana pun berharap agar pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus, dapat mematuhi dasar-dasar pemikiran yang sudah di masukkan didalam draft aturan daerah.
“Saya harap pemkab tanggamus dapat mengimplementasikan kebijakan yang sudah dibuatkan perda, artinya kita harus sama-sama mematuhinya,”Harap Nursyahbana.
Tak mau kalah, Ketua DPD Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kabupaten Tanggamus, Idham Khalid, ia juga menyampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus, agar tidak melakukan kegiatan yang berlebihan.
“Tanggamus ini lagi sakit, kenapa pemerintah daerah foya-foya, kita kan tahu Tanggamus lagi enggak ada duit,”Ujar Idham Khalid dengan kata-kata sindiran. (Red)