INDportal.com,Pringsewu – Lembaga Aliansi Cegah Korupsi (LACAK) dan Konsorsium Pengawasan Audit Independen, (KPAI) melaporkan DPC Apdesi Kabupaten Pringsewu ke Kejaksaan Negeri setempat. Sabtu (25/5/2024)
Berdasarkan penelusuran awak media, bahwa Dalam laporan tersebut, DPC Apdesi Kabupaten Pringsewu, diduga telah melakukan pungutan kepada seluruh Kepala Pekon Se-Kabupaten Pringsewu, dengan istilah “Dana Kebersamaan”
Sementara pungutan Dana Kebersamaan tersebut, diduga di ambil dari seluruh Kepala Pekon, dan di sinyalir di fasilitasi oleh DPK Apdesi masing-masing Kecamatan, yang ada di Kabupaten Pringsewu.
Sedangkan peruntukan istilah Dana Kebersamaan itu, sampai saat ini belum ada kejelasannya, tapi yang pasti dana tersebut diduga masuk ke kantong pengurus DPC Apdesi Kabupaten Pringsewu.
Bahkan berdasarkan informasi yang didapatkan dari sejumlah pemberitaan di media online, yang saat ini telah menjadi polemik, jumlah Dana Kebersamaan yang di pungut oleh pengurus DPC Apdesi Kabupaten Pringsewu tersebut, sebesar Rp 60 juta dari setiap Pekon nya.
Kemudian, kalau di jumlahkan secara keseluruhan dari 128 Pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu, maka Dana Kebersamaan tersebut jumlahnya cukup fantastis, sampai mencapai Rp.7.680.000.000.00.,
Kalau pun terkait dengan informasi dugaan pungutan Dana Kebersamaan tersebut, kebenarannya ada, maka seluruh Kepala Pekon beserta Pengurus DPC Apdesi Kabupaten Pringsewu, telah melakukan persekongkolan tindak pidana korupsi.
Tidak hanya itu, sejumlah lembaga organisasi pers, juga diduga ambil andil terkait dengan dana desa yang ada di Kabupaten Pringsewu.
Pasalnya, berdasarkan keterangan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, melalui chattingan WhatsApp, ia mengatakan bahwa Dana MoU media dari 12 lembaga, tidak menutup kemungkinan penuh dugaan banyak media yang fiktif.
“Contoh nya begini bang, dalam satu lembaga tergabung 12 media, namun yang di daftarkan ke Apdesi 16 media, coba di konfirmasi sama Apdesi nya,”Katanya
Dan ia pun berharap, agar pihak Apdesi juga harus selektif dalam menerima MoU media yang telah di sodorkan oleh pihak ketua lembaga pers yang ada di Kabupaten Pringsewu.
“Ini harus di kroscek oleh pihak Apdesi, baik nama medianya maupun Kabiro nya, apakah terdaftar atau pun tidak, biar tidak menimbulkan asumsi negatif oleh media independen, antara Apdesi dan Ketua lembaga,”Harapannya
Sampai berita ini terbit, belum ada keterangan resmi terkait hasil dari laporan kedua Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut, dan semoga, pihak APH dapat mengungkapnya menjadi terang benderang. (Red)