Emosi Sesaat, Nyawa Melayang: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Wonosobo

INDPORTAL.COM,TGM — Kepolisian Resor Tanggamus mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Jumat dini hari, 20 Maret 2026.

Korban, Riki Kurniawan (32), warga Pekon Padang Ratu, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya. Polisi telah mengamankan seorang pelaku berinisial TA (27), yang diketahui masih satu kecamatan dengan korban.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Khairul Yasin Ariga menyatakan, pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian melalui pendekatan kepada pihak keluarga.

“Pelaku diamankan setelah dilakukan pendekatan persuasif dan diserahkan oleh aparat pekon setempat,” kata Khairul, Ahad, 22 Maret 2026.

Berita Terbaru  Hadiri"Doa untuk Negeri"

Menurut polisi, TA merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan korban pada 2016 dan pernah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Dari hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban dijemput pelaku bersama beberapa rekannya pada Kamis malam, 19 Maret 2026. Mereka kemudian berkumpul di area persawahan di Pekon Soponyono.

Di lokasi tersebut, terjadi perselisihan antara pelaku dan korban. Cekcok itu kemudian berujung pada aksi penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Motif sementara diduga karena emosi sesaat. Pelaku mengaku tersinggung akibat ejekan korban,” ujar Khairul.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan pelaku, satu unit mobil Honda Jazz yang digunakan untuk menjemput korban, serta senjata tajam yang ditemukan tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Berita Terbaru  Pimpinan Ponpes Di Tanggamus Dilaporkan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Korban sempat dibawa ke fasilitas kesehatan sebelum dinyatakan meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh, termasuk leher, kepala, lengan, dan punggung.

Saat ini, pelaku ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Penyidik menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar tindak kekerasan yang dipicu konflik personal di tingkat lokal, yang dalam beberapa kasus berujung fatal. (*)

Berita Terbaru