Eksavator Milik CV Citra Karya Mandiri Terjun Ke Kawasan Terumbu Karang, DKP Lampung: Kegiatan Cuma Bersihkan Inlet.

Indportal.com, Lampung – Kabid Tata Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, berikan tanggapan terkait dugaan eksavator milik perusahaan tambak udang terjun ke kawasan terumbu karang yang viral di media online. Minggu (7/4/2024)

Sebelumnya, berita Viral di media, baik online maupun di akun fb, sebuah alat berat eksavator milik CV. Citra Karya Mandiri perusahaan budi daya tambak udang di Kecamatan Limau, diduga melakukan pengerukan pasir di kawasan terumbu karang pantai Badak tanpa izin.

Namun setelah pihak Dinas terkait Kabupaten Tanggamus turun kelapangan, mereka berpendapat bahwa, kegiatan perusahaan tambak udang yang menurunkan alat berat eksavator di kawasan terumbu karang tersebut, sejauh ini tidak menemukan dampak kerusakan yang signifikan.

Kemudian tim investigasi menghubungi pihak DKP Provinsi Lampung, yang bertujuan untuk meminta tanggapan terkait hasil temuan Awak media beberapa waktu yang lalu.

Namun setelah di hubungi melalui nomor WhatsApp +62 812-7275-5xxx, pihak DKP Provinsi Lampung, melalui Kabid Tata Ruang Laut, bahwa terkait dengan kegiatan eksavator milik CV Citra Karya Mandiri perusahaan budi daya tambak udang tersebut, pihaknya juga sependapat dengan DKP Kabupaten Tanggamus.

“Kami sudah konfirmasi ke DKP Kabupaten Tanggamus yang sudah turun ke lapangan, nama perusahaan bukan yang disebut di atas, itu salah, tapi namun kegiatan usaha tersebut sudah dapat izin dasar dari kkprl dari KKP,”Ujar Kabid Tata Ruang Laut DKP Provinsi Lampung.

Kabid Tata Ruang Laut pun melanjutkan, bahwa kegiatan eksavator tersebut, bertujuan untuk membersihkan pipa inlet yang di tutup pasir serta pengerjaannya tidak lebih dari satu jam.

“Mereka membersihkan pasir yang menyumbat air masuk ke kolam,”Jelas Kabid

Di tanya soal batasan terumbu karang yang dilindungi oleh pemerintah, Kabid pun menyebutkan bahwa soal batasan terumbu karang yang di lindungi tersebut letaknya antara kedalaman 15-20 meter.

“Izin inlet di kkprl panjangnya 150 meter dan lebar 10 meter, Kalaupun ada kerusakan itupun hanya sedikit terumbu karang yang memang sudah mati, dipinggir pantai,”Ujarnya

Kemudian, Indportal.com menyinggung soal nama perusahaan tambak udang yang sudah terintegrasi di dinas terkait, yang menurut Kabid Tata Ruang Laut DKP Provinsi Lampung, bahwa media salah tulis tentang nama perusahaan.

Namun anehnya, setelah awak media mendesak pihak Kabid Tata Ruang Laut DKP Provinsi Lampung, supaya menyebutkan nama perusahaan yang mereka maksud, pihaknya tidak dapat memberikan jawaban yang spesifik soal nama perusahaan tersebut.

“Silahkan koordinasi dengan DKP Kabupaten Tanggamus, karena mereka yang turun kelapangan,”Kata Kabid Tata Ruang Laut DKP Provinsi Lampung.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) baik Kabupaten Tanggamus maupun Provinsi Lampung, belum memberikan keterangan resmi soal nama perusahaan tambak udang tersebut. (Red)

Berita Terbaru