Eksavator Milik CV. Citra Karya Mandiri Di Terjunkan Ke Kawasan Terumbu Karang Pantai Badak, Ini Kata Camat Limau.

Indportal.com, Tanggamus – Eksavator milik CV. Citra Karya Mandiri, perusahaan budi daya tambak udang, yang diduga mengeruk material pasir di kawasan terumbu karang, wilayah pantai badak, mengundang perhatian camat limau. Selasa (2/4/2024)

Sebab, setiap pelaku usaha yang telah memanfaatkan ruang laut di sebagian perairan pesisir pantai, wajib memiliki dokumen perizinan dari kementerian kelautan.

Menanggapi hal tersebut, camat limau Yusef, S.E.,M.M., saat di temui di kantornya, ia mengatakan bahwa kaitan dengan perusahaan budi daya tambak udang yang ada di wilayahnya, kalaupun itu menguntungkan bagi masyarakat, pihaknya sangat mendukung.

“Selama perusahaan tersebut membantu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kami sebagai pemerintahan di Kecamatan sangat mendukung,”Kata Camat kepada Indportal.com

Kaitan dengan persoalan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pelaku usaha, camat pun menjelaskan bahwa ada regulasi dari kementerian yang mengatur tentang lingkungan.

“Kalau sampai lingkungan kita rusak, akan mengurangi pendapatan masyarakat khususnya nelayan,”Ujar camat.

Kemudian tim Indportal.com menyinggung soal alat berat eksavator milik CV. Citra Karya Mandiri yang diterjunkan ke kawasan terumbu karang yang beredar di video reels, dan media online beberapa hari yang lalu, camat pun tidak dapat menjelaskan secara langsung.

Namun menurut camat, kalaupun memang perusahaan tersebut membersihkan saluran dengan menggunakan alat berat, seyogyanya pihak perusahaan dapat menjelaskan kepada masyarakat, agar tidak ada yang salah faham.

“Kalau saya lihat melalui video, itu hanya sekedar membersihkan dari pada pembuangan saluran yang ada disitu,”Imbuhnya

Ketika di mintai tanggapan soal izin pemanfaatan ruang laut dengan menggunakan alat berat, Camat menegaskan, bahwa perusahaan tersebut sebelumnya harus menyelesaikan perizinannya di kementerian kelautan.

“Kalau mereka izin dengan Kepala Pekon setempat, tugas kepala pekon hanya mengurus soal pekon nya saja, kalau soal kelautan, itu izin di kementerian,”Tegasnya. (Red)

Berita Terbaru