Dugaan Tambang Batubara Ilegal Di Kelumbayan Kian Terang, Muncul Nama Investor Asing

INDPORTAL.COM, TGM — Dugaan aktivitas tambang batubara ilegal di Dusun Salong, Pekon Penyandingan, Kecamatan Kelumbayan, semakin menguat setelah informasi mengenai aliran modal dan aktor yang terlibat mulai terkuak, Rabu (3/12/2025)

Seorang sumber lokal yang memahami operasional tambang tersebut menyebut kegiatan itu bukan inisiatif warga, melainkan dibiayai sejumlah pemodal dari luar daerah.

Menurut sumber itu, seorang pengusaha bernama Wahab yang disebut berdarah Tionghoa diduga menjadi pihak pertama yang membeli lahan warga.

Lahan tersebut kemudian disebut dialihkan kepada seorang investor asal Thailand bernama Mister Ceng, yang bekerja sama dengan seorang kontraktor lapangan berinisial Bastiar, diduga berasal dari Makassar.

“Bos besarnya itu Pak Wahab. Dia yang awal beli tanah. Setelah itu dijual ke orang Thailand, namanya Mister Ceng. Lalu operasional di lapangan pakai kontraktor namanya Pak Bastiar,” ujar sumber tersebut.

Berita Terbaru  Polsek Tenjo Mencetak Prestasi, Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Sumber itu juga menyebut pemilik lahan menerima kompensasi sekitar Rp50 juta per hektare. Para investor, kata dia, menjanjikan lahan akan dikembalikan kepada pemilik setelah proses penambangan selesai.

“Mereka tidak butuh tanah. Yang mereka mau cuma batubaranya,”katanya.

Ia juga mengklaim sebagian pekerja yang terlibat didatangkan dari Tiongkok, bukan berasal dari masyarakat setempat.

“Ada pekerja dari China. Mereka bukan orang sini,”ungkapnya.

Masih menurut sumber yang sama, hasil tambang saat ini diduga dikelola dan dikirim keluar wilayah oleh seseorang berinisial ZBD. Batubara itu disebut dikirim menuju Bandar Lampung menggunakan kendaraan kecil yang melintas melalui jalur pemukiman.

Informasi tersebut memperkuat temuan sebelumnya setelah video kecelakaan pickup bermuatan batubara viral pada akhir pekan lalu.

Berita Terbaru  Pemkab Tanggamus Tanggapi Kasus Warga Tinggal Di Rumah Nyaris Roboh

Peristiwa tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan di Kelumbayan berlangsung tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus, instansi teknis perizinan, maupun aparat penegak hukum terkait dugaan keterlibatan investor asing dan penggunaan tenaga kerja luar negeri dalam aktivitas tambang tersebut.

Berita masih berkembang.

Berita Terbaru