Dugaan Penyimpangan Dana BOS SDN 1 Kuripan Terkuak, Temuan Inspektorat Jadi Sorotan

INDPORTAL.COM,TGM – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menjadi perhatian menyusul munculnya sejumlah pertanyaan terkait penggunaan anggaran pada tahun 2024 hingga 2025, Minggu (18/1/2026)

Sejumlah pihak menyampaikan dugaan adanya ketidaksesuaian antara realisasi penggunaan Dana BOS dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), khususnya pada beberapa item belanja operasional dan belanja modal. Dugaan tersebut didasarkan pada keterangan narasumber serta hasil penelusuran di lapangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dalam proses pencairan Dana BOS, peran bendahara sekolah diduga tidak dijalankan secara optimal. Salah satu operator sekolah berinisial RM mengatakan bendahara kerap hanya dilibatkan sebatas penandatanganan dokumen.

“Bendahara hanya diminta menandatangani berkas, sementara pengelolaan dan belanja dilakukan oleh kepala sekolah,” ujar RM.

RM menuturkan, sejak dirinya menjabat sebagai operator sekolah pada Juni 2025, sejumlah item belanja kerap dipertanyakan, antara lain belanja barang habis pakai, konsumsi kegiatan, pembayaran pembina lomba, pemeliharaan pendingin ruangan, serta kebersihan sekolah.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2024, Inspektorat Kabupaten Tanggamus sempat melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan anggaran makan dan minum kegiatan rapat dengan nilai hampir Rp 30 juta, namun pelaksanaannya dinilai tidak jelas.

Berita Terbaru  Color Run Tanggamus 2025, Ribuan Peserta Tumpah Ruah Di Islamik Centre, Hadiah Melimpah Dan UMKM Kebanjiran Berkah

Selain itu, anggaran pemeliharaan gedung sekolah turut disorot. Sejumlah guru disebut tidak mengetahui secara rinci kegiatan pemeliharaan yang telah dilaksanakan.

“Setahu kami hanya ada pembelian cat dalam jumlah terbatas,” kata RM.

Dugaan serupa disampaikan mantan operator sekolah tahun 2024 berinisial AS. Ia menyebut sejumlah belanja modal, seperti pengadaan buku, sound system, dan bel sekolah, diduga tidak sesuai antara nilai anggaran dan barang yang diterima.

AS juga menyoroti mekanisme pencairan Dana BOS yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Setelah dana dicairkan, bendahara sekolah disebut tidak mengelola dana tersebut, sementara proses belanja dilakukan oleh kepala sekolah.

Dalam pemeriksaan Inspektorat tahun 2024, AS mengungkapkan adanya temuan sekitar Rp 100 juta dari total pagu Dana BOS sebesar Rp 280 juta setiap tahun nya. Namun, hingga kini, persoalan tersebut disebut tidak berlanjut.

“Seharusnya ada tindak lanjut, tetapi sampai sekarang tidak ada masalah,” ujarnya.

Persoalan lain mencuat pada anggaran alat tulis kantor (ATK). Sejumlah guru mengaku hanya menerima alokasi sekitar Rp 500.000, sementara kebutuhan ATK sekolah diperkirakan mencapai belasan juta rupiah.

Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 1 Kuripan berinisial SU mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan anggaran, namun membantah sebagian dugaan yang beredar.

Berita Terbaru  Menaker Yassierli: OTT Wamenaker Jadi Pukulan Berat, Fakta Integritas Harus Dijaga.

“Ada kesalahan dari saya, tetapi tidak semua informasi itu sesuai dengan kondisi sebenarnya,” kata SU.

Terkait anggaran konsumsi kegiatan, SU menjelaskan bahwa dalam beberapa rapat konsumsi tidak diberikan dalam bentuk makanan, melainkan diganti dengan uang.

Ia juga membantah adanya pungutan liar kepada siswa, dengan menyebut dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pembelajaran berupa seragam sekolah.

Sedangkan untuk pengadaan komputer, SU mengakui adanya perbedaan harga dengan RKAS. Namun, menurutnya, selisih tersebut disebabkan oleh pajak serta biaya jasa melalui sistem SIPLah.

Sebagai informasi, pengelolaan Dana BOS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek). Dalam aturan tersebut, kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab penggunaan Dana BOS, namun pengelolaan keuangan wajib melibatkan bendahara sekolah serta tim BOS sekolah.

Permendikbudristek juga mewajibkan setiap penggunaan Dana BOS dilakukan secara transparan, akuntabel, sesuai RKAS, serta didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.

Dana BOS dilarang digunakan di luar peruntukannya dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Dana BOS merupakan program pemerintah pusat yang bersumber dari APBN dan bertujuan mendukung operasional sekolah serta peningkatan mutu pendidikan.

Berita Terbaru