INDPORTAL.COM,TGM – Polemik dugaan penggunaan logo Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus memicu sorotan publik. Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT) mempertanyakan sikap Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum yang dinilai belum memberikan respons terbuka atas persoalan tersebut, Selasa (17/2/26)
Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), M. Ali, SH, MH, menyayangkan sikap diam Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan aparatur penegak hukum di daerah tersebut.
Menurut Ali, lambang atau logo lembaga pemerintah daerah merupakan simbol kedaulatan sekaligus identitas resmi daerah yang memiliki dimensi hukum.
Oleh karena itu, apabila benar terjadi penggunaan tanpa kewenangan, hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata.
Ali menilai sikap diam Pemerintah Kabupaten Tanggamus berpotensi dimaknai sebagai bentuk pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan logo lembaga pemerintah daerah.
“Padahal tindakan tersebut, jika terbukti, sudah sangat terang dan jelas berpotensi melanggar beberapa ketentuan pidana,” ujarnya.
Ia menyatakan dugaan pencatutan logo dan simbol milik Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tanggamus dapat dikaji berdasarkan Pasal 391 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Selain itu, ia juga merujuk Pasal 2 huruf (a) dan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Dalam pernyataannya, Ali turut mempertanyakan apakah sikap diam pemerintah daerah berkaitan dengan adanya peran kepala daerah dalam struktur Satgas Jalan Lurus. Ia menegaskan kepala daerah seharusnya bersikap bijaksana karena persoalan tersebut dinilai menyangkut marwah Kabupaten Tanggamus.
Menurut dia, tidak elok apabila seluruh instansi terkesan diam sehingga menimbulkan kesan seolah-olah menormalisasi tindakan Satgas Jalan Lurus.
FK-IMT juga menyatakan bahwa apabila dugaan tindakan Satgas Jalan Lurus tidak ditindaklanjuti oleh aparat di wilayah hukum Polres Tanggamus, maka hal tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum di daerah. Dalam waktu dekat, FK-IMT menyatakan akan melaporkan Satgas Jalan Lurus beserta jajarannya ke Polda Lampung.
Selain itu, organisasi tersebut tidak menutup kemungkinan menyampaikan persoalan sikap diam pemerintah daerah kepada Kementerian Dalam Negeri serta Inspektorat Jenderal sebagai bentuk permintaan pengawasan atas dugaan pembiaran penggunaan simbol atau logo pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus maupun aparat kepolisian terkait polemik tersebut.


