Dugaan Nakal Agen Resmi, Pupuk Subsidi Di Kelumbayan Barat Dijual Mahal

INDPORTAL.COM, TGM – Sejumlah anggota kelompok tani di Kecamatan Kelumbayan Barat menyuarakan kekhawatirannya terkait dugaan praktik nakal oknum agen resmi pupuk subsidi, Jum’at (12/9/2025).

Agen tersebut diduga menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut salah seorang warga, pihaknya membeli dua karung pupuk subsidi jenis Urea dan Ponska dengan harga total Rp320.000 di Kios Affandi Jaya, Pekon Merbau.

Artinya, harga per karung mencapai Rp160.000, jauh di atas ketentuan resmi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2025, HET pupuk subsidi ditetapkan sebagai berikut:

Urea: Rp2.250/kg atau maksimal Rp112.500 per zak (50 kg)

Berita Terbaru  Karya Bhakti TNI Kodim 0424/TGM T.A 2025 Pekon Pariaman Secara Resmi Dibuka Oleh Agus Suranto.

NPK Phonska: Rp2.300/kg atau maksimal Rp115.000 per zak (50 kg)

Dengan demikian, setiap petani di Kelumbayan Barat berpotensi dirugikan sekitar Rp45.000–47.500 per karung.

Warga berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

Pasalnya, Pupuk Indonesia telah menegaskan bahwa penjualan pupuk subsidi di atas HET dapat berakibat sanksi tegas.

Sanksi tegas tersebut mulai dari pemutusan kemitraan kios/distributor, hingga ancaman pidana sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

Berita Terbaru