INDportal.com, Lampung – Beredar di Media, dugaan kasus pelecehan seksual yang di lakukan oleh seorang oknum Kepala Pekon Tegi Neneng, Kecamatan Limau, inisial ML, di laporkan oleh korban SNK (33) ke Ditreskrimum Polda Lampung. Jum’at (2/8/2024)
Sementara itu, pengaduan oleh korban dan Kuasa Hukumnya tersebut, di benarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol, Umi Fadillah.
Dalam keterangannya, bahwa pihak penyidik Polda Lampung sudah melakukan serangkaian pertanyaan terkait dengan proses pemanggilan terhadap korban.
Di kutip dari salah satu media online, @benawangnews.com, bahwa pihak korban yang di dampingi oleh Kuasa Hukum, Indah Meylan & Partner, telah memenuhi panggilan penyidik Polda Lampung terkait dengan pengaduan tersebut.
Berdasarkan penjelasannya, bahwa pihak korban, sudah memberikan keterangan terkait dengan 15 pertanyaan dari penyidik Polda Lampung, seputar peristiwa pelecehan seksual yang telah menimpa korban
Kemudian, sebelum kasus tersebut di laporkan ke Polda Lampung, pihak korban yang juga didampingi oleh Kuasa Hukum Indah Meylan & Partner, sudah berupaya untuk meminta agar kasus tersebut di mediasi.
Bahkan tak tanggung-tanggung, pihak korban pernah mendatangi Camat Limau dan meminta agar persoalan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Kepala Pekon Tegi Neneng tersebut dapat di selesaikan dengan secara kekeluargaan.
Gayung bersambut, Camat Limau yang di dampingi oleh Sekcam dan jajaran Apdesi, merespon dengan baik tujuan pihak korban tersebut, namun sangat sayangkan, pihak oknum yang diduga sebagai pelaku, terkesan diam.
Lalu, menurut penjelasan Kuasa Hukum korban, Indah Meylan & Partner, bahwa oknum Kepala Pekon Tegi Neneng, inisial ML, diduga sudah sering berulang kali melakukan perbuatan tersebut, bahkan untuk sementara, saat ini sudah ada 4 korban yang bermunculan.
Atas hal itu, pihak korban dan kuasa hukumnya, meminta agar penyidik Polda Lampung, melakukan pengusutan secara tuntas terkait dengan adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Kepala Pekon Tegi Neneng tersebut.
Di samping itu juga, Indah Meylan & Partner, meminta kepada PJ Bupati Kabupaten Tanggamus, segera turun kelapangan untuk mengecek kebenarannya.
Begitu juga dengan kakak korban, Ahmad Yani, secara terpisah, ia memberikan himbauan, agar untuk kedepannya, kasus serupa tidak terulang kembali.
Sampai berita ini di terbitkan, Oknum Kakon Tegineneng inisial ML belum bisa di mintai keterangan. (Red)