INDportal.com, Tanggamus – Bergulirnya dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret seorang oknum Kepala Pekon Tegi Neneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, inisial ML, telah memasuki babak baru. Jum’at (2/8/2024)
Pasalnya, pihak SNK (33), yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual, menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Indah Meylan & Partner, mengadukan oknum Kepala Pekon Tegi Neneng, ke Ditreskrimum Polda Lampung.
Kemudian di kutip dari media online @benawangnews.com, bahwa pihak korban dan Kuasa Hukumnya, sudah di panggil oleh Ditreskrimum Polda Lampung, guna di mintai keterangan.
Kaitan dengan hal tersebut, tim INDportal.com, melalui sambungan WhatsApp, mencoba untuk menghubungi pihak terduga oknum Kepala Pekon Tegi Neneng inisial ML, guna menanyakan informasi yang sudah beredar di sejumlah media.
Setelah beberapa kali tim INDportal.com, menghubungi Oknum Kepala Pekon Tegi Neneng tersebut via komunikasi WhatsApp, akan tetapi tidak di respon.
Namun selang beberapa menit, ML memberikan jawaban yang cukup singkat, bahwa pihaknya tidak akan memberikan komentar apapun, terkait dengan pengaduan yang dilakukan oleh SNK dan Kuasa Hukumnya.
“Saya disini ess dan saya tidak kasih panglima untuk menjawab,”Kata ML sambil mengirimkan photo bersama Ketua Apdesi Kabupaten Tanggamus.
Kemudian INDportal.com, pun mempertanyakan soal langkah-langkah hukum apa yang akan di persiapkan olehnya nanti, ML pun seolah sengaja bungkam. (Red)