Indportal.com, Tanggamus – Terkait dugaan Eksavator milik CV Citra Karya Mandiri, perusahaan tambak udang, yang diduga melakukan pengerukan pasir di kawasan terumbu karang di pantai Badak, bagian pengawas lapangan budi daya, berikan klarifikasi. Jum’at (29/3/2024)
Sebelumnya, telah beredar di media, sebuah alat berat (eksavator) yang diduga milik CV. Citra Karya Mandiri, perusahaan budi daya tambak udang di Kecamatan Limau melakukan kegiatan pengerukan pasir di kawasan terumbu karang pantai Badak.
Menanggapi hal tersebut, Bagian pengawasan lapangan budi daya tambak udang, Hemrizal, saat ditemui oleh wartawan Indportal.com di kediamannya, ia mengatakan bahwa kegiatan yang menggunakan alat berat di area terumbu karang kawasan pantai Badak tersebut, pihaknya sudah meminta izin dari Kepala Pekon.
“Sebenarnya itu bukan merusak terumbu karang, karena di sana ada paralon milik perusahaan yang harus kita bersihkan, dan kita minta pengawalan dari pihak Kepala Pekon,”Kata Hemrizal.
Hemrizal pun menjelaskan, bahwa pada saat eksavator milik perusahaan budi daya tambak udang memulai pekerjaannya, pihak Kepala Pekon mengutus Kadus untuk mengawasi kegiatan tersebut.
“Karena kepala pekon masih ada keperluan, dia mengutus Kadusnya, kita sudah meminta izin ke mereka,”Jelas Hemrizal kepada wartawan Indportal.com
Di tanya soal jenis material yang harus dibersihkan yang menggangu pipa paralon milik perusahaan budi daya tambak udang tersebut, Hemrizal pun tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci.
“Soal itu, saya tidak tahu jenis material apa yang dibersihkan, dan itu pak Yunanto yang lebih faham, kalau Saya yang menjelaskan nanti takut salah,”Ujarnya
Hemrizal pun menambahkan, kaitan dengan kebutuhan masyarakat, pihak manajemen CV Citra Karya Mandiri, perusahaan budi daya tambak udang yang ada di Kecamatan Limau, sudah sering memberikan kontribusi terhadap warga di lingkungan sekitar.
“Ya kalau mau di naikin soal Eksavator kemaren, ya silahkan, nanti kita proses, lagian itu tidak merusak,”tutupnya. (Red)