Dugaan Black Campaign Yang Dilakukan Oleh BK, Batin Bahrul Alam: Ini Dapat Memecah Belah.

INDportal.com, Tanggamus – H. Batin Bahrul Alam yang merupakan kerabat Calon Bupati Nomor Urut 2, menyesalkan dugaan Black Campaign yang dilakukan oleh mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan. Kamis (14/11/24)

Karena sebelumnya beredar sebuah video yang berdurasi 54 detik, Bambang Kurniawan sedang berkumpul dengan sejumlah warga diduga sambil Balck Campaign dengan tujuan untuk menjatuhkan kandidat Bupati Nomor Urut 2 H. Moh. Saleh Asnawi.

Melalui sambungan telepon, H. Batin Bahrul Alam kepada INDportal.com mengatakan bahwa sikap seorang mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan yang diduga sudah menebar fitnah terhadap H. Moh. Saleh Asnawi, merupakan salah satu sikap yang tak terpuji.

“Sikap Bambang Kurniawan bukan sikap yang terpuji, dan itu dapat memecah belah masyarakat ,”Kata H. Batin Bahrul Alam

Selanjutnya Batin Bahrul Alam pun menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Bambang Kurniawan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dilaporkan ke pihak berwajib.

“Apa yang telah disampaikan oleh Bambang Kurniawan didalam video tersebut bisa dikatakan pencemaran nama baik, dia berupaya untuk memfitnah orang lain,”Jelasnya

H. Batin Bahrul Alam juga menegaskan bahwa perbuatan kampanye hitam berupa memfitnah dan menghasut orang lain dengan tujuan untuk menjatuhkan salah satu kandidat, telah melanggar UU nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Itu sudah jelas UU tersebut juga diatur dalam pasal 69 huruf b dan huruf c, kemudian untuk sanksinya ada pada pasal 187 ayat 2,”Tegasnya

Masih kaitannya dengan dugaan kampanye hitam yang dilakukan oleh Bambang Kurniawan, H. Batin Bahrul Alam akan membawa persoalan tersebut ke pihak-pihak yang berwenang.

“Namun saya masih menunggu itikad baik Bambang Kurniawan untuk memberikan klarifikasi, bila perlu duduk bareng dengan saya,”Ujarnya

Sementara itu, berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024 pada pasal 57 ayat 1 huruf c, praktek black campaign tidak di perbolehkan dan hal tersebut ada sanksinya. (Red)

Berita Terbaru