INDPORTAL.COM,TGM — Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus, Romzi Edy, angkat bicara terkait dugaan pelaksanaan program revitalisasi gedung PAUD di daerah tersebut yang diduga dikerjakan pihak ketiga, Kamis (4/12/2025)
Ia menilai pola tersebut bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat yang mengatur bahwa program harus dilaksanakan secara swakelola oleh satuan pendidikan penerima bantuan.
“Jika benar terjadi pengondisian dan pelaksanaan dilakukan secara masif oleh pihak lain, itu jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” kata Romzi saat dikonfirmasi.
Menurut dia, secara juknis pelaksanaan program revitalisasi wajib dikelola panitia internal yang telah dibentuk dan dipantau langsung oleh kepala sekolah atau pengelola lembaga pendidikan.
“Kalaupun diperlukan tenaga ahli atau tim teknis, mekanismenya harus sesuai regulasi. Jika pekerjaan dialihkan melalui MoU kepada pihak ketiga, itu salah besar dan tidak dibenarkan,” ujarnya.
Romzi memastikan Komisi IV akan menindaklanjuti temuan tersebut. Ia menyebut pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan untuk dimintai penjelasan, sekaligus melakukan pemantauan lapangan.
“Setelah reses, kami akan menyelidiki persoalan ini dan melakukan monitoring ke seluruh sekolah penerima program revitalisasi,” katanya.
Menurut data yang diterima DPRD, sebanyak 51 satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP menerima program revitalisasi pada tahun anggaran 2025. Seluruh pekerjaan ditargetkan selesai pada Desember ini.
Dalam proses monitoring, Romzi menyebut pihaknya akan memastikan tidak hanya aspek administrasi, tetapi juga mutu hasil pekerjaan.
“Kami akan cek seluruhnya, baik proses maupun kualitas fisiknya, untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi.
