DPC GWI Pesawaran Resmi Masuk Data Kesbangpol, Tegaskan Siap Bersinergi Dengan Pemerintah Dan Aparat

INDPORTAL.COM,PSW – Organisasi profesi pers Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) resmi mengukuhkan keberadaannya di Kabupaten Pesawaran setelah Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPC GWI diserahkan dan tercatat di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat, Senin (20/10/2025).

Ketua DPC GWI Pesawaran, Nasoba, bersama Sekretaris Sigit Muharso, S.H., Bendahara Rita Wati, dan unsur pengurus lainnya memimpin langsung proses administratif tersebut.

Mereka menyerahkan SK DPP GWI Nomor 063/SK-DPC/10/2025 yang berisi penetapan kepengurusan resmi organisasi di tingkat kabupaten.

Langkah ini merupakan tindak lanjut konsolidasi nasional yang digulirkan DPP GWI berdasarkan surat edaran internal organisasi untuk mempertegas legalitas serta penataan manajemen organisasi pers di daerah. SK ditandatangani di Jakarta pada 14 Oktober 2025 oleh Ketua Umum GWI, Andera.

Berita Terbaru  Gebrakan Mutasi Bupati Tanggamus Masih Tertahan, Publik Menanti Janji Reformasi Birokrasi

Adapun Formasi Pengurus DPC GWI Pesawaran terdiri dari Ketua, Nasoba, Wakil Ketua, Triyono, Sekretaris, Sigit Muharso, S.H. dan Bendahara, Rita Wati.

Selain pengurus inti, GWI Pesawaran juga didukung unsur Dewan Pelindung yang berasal dari lembaga pemerintahan dan penegak hukum, antara lain DPRD Pesawaran, Bupati Pesawaran, Kejaksaan Negeri Pesawaran, Polres Pesawaran, Kodim 0421/Lamsel, Dinas Kominfo, dan Kesbangpol.

Ketua DPC GWI Pesawaran, Nasoba, menegaskan bahwa kehadiran GWI di Pesawaran tidak hanya sebatas formalitas organisasi, tetapi membawa misi membangun komunikasi sehat antara jurnalis, pemerintah daerah, dan aparat hukum.

“GWI ingin menjadi wadah profesionalisme wartawan. Kami tidak datang untuk berseteru, tapi untuk membangun sinergi agar fungsi kontrol sosial pers dapat berjalan dengan sehat dan berimbang,”Ujar Nasoba.

Berita Terbaru  Akibat Kurang Pengawasan, Pengelolaan Dana Desa Pekon Ulu Semong Diduga Banyak Kejanggalan.

Dengan diterimanya SK tersebut di Kesbangpol, GWI Pesawaran kini berhak menjalankan fungsi kelembagaan secara resmi di wilayah kabupaten dan berkomitmen menciptakan ekosistem pers yang lebih bermartabat, edukatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Tim)

Berita Terbaru